Tegal Zona Merah Corona, Sejumlah Masjid Masih Gelar Jumatan

TEGAL - Sejumlah masjid di Kota Tegal masih menggelar Jumatan pada Jumat (27/3/2020). Padahal, Tegal ditetapkan sebagai zona merah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Status itu diterapkan setelah satu warga Kota Tegal dinyatakan positif corona (Covid-19), Rabu (25/3/2020).
Untuk mencegah penyebaran corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal pun telah mengimbau kepada seluruh pengurus masjid agar pelaksanaan salat Jumat (27/3/2020) ditiadakan. Umat Islam diimbau untuk menggantinya dengan salat zuhur di rumah.
Imbauan yang sama juga disampaikan Pemkot Tegal. Namun imbauan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pengurus masjid. Terlihat masih ada sejumlah masjid di Kota Tegal yang tetap menggelar salat Jumat berjemaah, Jumat (27/3/2020).
Salah satunya di Masjid Agung Kota Tegal di Kawasan Alun-alun Kota Tegal. Pelaksanaan salat Jumat tetap digelar seperti biasa.
Ketua Pengurus Masjid Agung Kota Tegal Hayyi mengaku pihaknya sudah menerima imbauan dari MUI. Namun berdasar hasil rapat pengurus memutuskan untuk tetap salat Jumat.
"Sifatnya hanya imbauan, bukan keharusan. Dan semua jemaah sehat Insya Allah. Selama sehat menjadi kewajiban umat Islam untuk terus salat Jumat," kata Hayyi.
Meski demikian, kata Hayyi, pengurus masjid tetap menjalankan proteksi kesehatan. Salah satunya dengan mengharuskan jemaah untuk cuci tangan dengan sabun dan cairan antiseptik yang sudah disiapkan di tempat wudhu.
Selain di Masjid Agung, sejumlah masjid lain juga tetap menggelar Jumatan. Seperti di Masjid Baitul Izzah di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Selain itu beberapa masjid di Kelurahan Slerok, Kota Tegal masih menggelar jumatan.
Sementara itu, di Masjid Baitul Hikmah, di Kompleks GOR Wisanggeni, Kota Tegal tak menggelar Salat Jumat. Sebuah spanduk berisi imbauan dari MUI dibentangkan di depan masjid tersebut. Sejumlah jemaah yang datang pun hanya menunaikan Salat Zuhur. Baik berjemaah, maupun sendiri-sendiri.
Sebelumnya MUI Kota Tegal mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan tersebut. SE itu sudah disampaikan ke seluruh pengurus masjid di Kota Tegal sejak Kamis kemarin.
"Ditetapkannya Kota Tegal sebagai zona merah oleh Pemprov Jateng maka harus waspada. Apalagi di Kota Tegal sudah ada pasien yang positif Covid-19," kata Ketua MUI Kota Tegal KH. Abu Chaer Annur Kamis (26/7/2020).
Sementara untuk salat Jumat pekan depan dan selanjutnya akan diberitahukan imbauan berikutnya. Melihat perkembangan situasi dan kondisi terkini. (Setyadi)
