Tempat Karaoke di Kota Tegal Tutup Selama Ramadhan Meski Pemkot Tak Melarang

TEGAL - Sejumlah pengusaha karaoke di Kota Tegal memilih tidak beroperasi selama bulan Ramadhan tahun ini. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tak memberikan larangan operasional tempat hiburan karaoke selama bulan puasa.
Ketua Asosiasi Pengusaha Resto dan Hiburan Karaoke Kota Tegal, Cahyo, mengatakan tahun ini pihaknya tidak menerima Surat Edaran (SE) untuk tutup selama Ramadan. Namun para pengusaha berinisiatif tidak menjalankan usaha karaokenya.
"Kalau restoran tetap buka. Namun, lounge yang menyediakan minuman golongan C tutup full sampai Lebaran. Termasuk tempat-tempat karaoke," kata Cahyo kepada wartawan, Jumat (16/4/2021) malam.
Cahyo mengatakan, para pengusaha sepakat tutup sementara demi menghargai umat Islam Kota Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinsporapar) Kota Tegal Maman Suherman saat dikonfirmasi membenarkan tak ada larangan aktivitas tempat hiburan selama Ramadan.
"Benar tidak ada, mungkin karena bertepatan dengan keluarnya SE Wali Kota tentang Perpanjangan PPKM," kata Maman saat dikonfirmasi wartawan. (*)
