Terdakwa Pencemaran Nama Dandim Tegal Diizinkan Dirawat Inap di Rumah Sakit

Konten Media Partner
14 Juni 2021 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Basri Budi Utomo dengan agenda eksepsi terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (14/6/2021). (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Basri Budi Utomo dengan agenda eksepsi terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (14/6/2021). (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Basri Budi Utomo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (14/6/2021). Ketua Ormas GNPK RI itu dituding mencemarkan nama baik Komandan Kodim 0712 Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar setelah mengunggah postingan ke media sosial facebook.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati mengabulkan permohonan izin rawat inap yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Sejumlah pertimbangan majelis hakim di antaranya adanya keterangan dokter yang menyatakan terdakwa menderita anemia dan membutuhkan transfusi darah.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal yang menyebut tidak memiliki fasilitas transfusi darah dan harus dilakukan di luar.
Dokter RSUD Kardinah yang sempat menangani, dr. Said Baraba mengatakan dirinya telah melakukan pemeriksaan terdakwa pada 5 Juni 2021. Hasilnya, diketahui terdakwa mengalami anemia dan membutuhkan transfusi darah.
"Hasil pemeriksaan, terdakwa membutuhkan transfusi darah," kata Said yang memberikan keterangannya secara virtual.
Said mengatakan, meski tidak bisa dipastikan, diperkirakan proses transfusi darah akan membutuhkan waktu 3-4 hari. "Dalam dunia kedokteran tidak ada yang pasti. Namun, rencananya akan dilakukan dalam 3-4 hari," katanya.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, mengatakan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan keterangan dokter serta surat dari Lapas, pihaknya memberikan izin terdakwa untuk menjalani perawatan. Izin diberikan pada 14-17 Juni 2021.
"Selanjutnya, kami memerintahkan kepada JPU untuk membawa terdakwa ke rumah sakit dan mengembalikan ke tahanan setelah selesai. Membebaskan biaya yang timbul kepada pihak terdakwa," katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/6/2021) mendatang untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Sementara penasihat hukum terdakwa pada kesimpulan eksepsinya meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan keberatannya. Yakni menyatakan surat dakwaan JPU cacat hukum.
"Kami minta kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," kata salah satu penisehat terdakwa.
Dia menambahkan, agar majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU dan membebaskannya dari rumah tahanan di Lapas Kelas IIB, serta memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukannya semula.
ADVERTISEMENT
(*)