Konten Media Partner

Terjerat Kasus Penganiayaan, Subkhan Ajukan Penangguhan Penahanan

22 Maret 2019 14:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Subkhan ditahan di Mapolres Brebes, Selasa (19/3).
zoom-in-whitePerbesar
Subkhan ditahan di Mapolres Brebes, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
BREBES - Moh Subkhan, petani asal Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes, akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Brebes, Selasa (19/3). Mantan Anggota KPU Brebes itu terjerat Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. 
ADVERTISEMENT
”Penangguhan penahanan sudah kami ajukan dan diserahkan kepolisian. Dan juga, dari pihak keluarga klien kami, yaitu istri Subkhan, juga sudah menandatangani sebagai penjamin," ucap Penasihat hukum Moh. Subkhan, Muhammad Fayadh, Jumat (22/3).
Fayyadh mengatakan upaya gugatan pra-peradilan juga akan layangkan dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes. "Kami masih akan terus melakukan upaya hukum lain. Salah satunya adalah gugatan pra-peradilan atas penetapan status tersangka kepada klien saya," kata Fayyadh. 
Namun, sebelum mengajukan pra-peradilan, pihaknya masih menunggu jawaban pengajuan penangguhan penahanan Moh Subkhan. "Sampai saat ini kita masih menunggu jawaban dari pihak kepolisian," jelasnya. 
KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno, sebelumnya mengatakan penahanan Subkhan merupakan wewenang dan pertimbangan dari penyidik. "Ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, maka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Triyatno.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan peluang upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka, Triyatno mempersilakan Subkhan untuk mengajukan itu. "Itu prosedur sah-sah saja. Nanti kami ajukan ke pimpinan, apakah pimpinan mengizinkan apa tidak," jelasnya.
Begitu juga terkait upaya pra-pengadilan oleh tersangka, Triyatno mengaku siap untuk menghadapinya.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz