Kumparan Logo
Konten Media Partner

Terlibat Kasus Judi Togel, 8 Orang di Kota Tegal Diringkus Polisi

PanturaPostverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Waka Polres Tegal Kota Kompol Joko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Gineung Pratidina dan jajarannya saat konferensi pers ungkap kasus perjudian di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/6/2020). (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Waka Polres Tegal Kota Kompol Joko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Gineung Pratidina dan jajarannya saat konferensi pers ungkap kasus perjudian di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/6/2020). (Foto: Setyadi)

TEGAL - 8 tersangka dalam 3 kasus perjudian toto gelap (Togel) diamankan Polres Tegal Kota selama Juni 2020. Sebelum ditangkap, kedelapan pelaku judi di level pengecer ini beroperasi di wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

"Sebanyak dua kasus dari togel jenis HK, dan satu kasus dari jenis Sidney," kata Waka Polres Tegal Kota Kompol Joko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Gineung Pratidina dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/7/2020).

Joko mengungkapkan, kasus pertama dengan tiga tersangka EC (39) dan AB (51) warga Kelurahan Panggung, dan WN (51) warga Mintaragen, diamankan di Jalan Panggung Baru, Kelurahan Panggung Tegal Timur pada 22 Juni.

Modus operandinya, ketiga tersangka menerima pasangan nomor judi jenis Sidney dan uang sebagai taruhannya. Sebelumnya melalui pesan SMS. Yang selanjutnya uang disetorkan ke pengepul dan hasil penjualan disetor ke bandar.

Dari tangan ketiga tersangka diamankan uang sebesar Rp 1.950.000 berikut barang bukti di antaranya empat buah handphone dan dua ATM.

Untuk kasus kedua yang melibatkan AS (28), NR (35), UW (43), dan RD (48) masih warga Kecamatan Tegal Timur, mengamankan uang sejumlah Rp 1.230.000, dua kupon jenis HK, empat buah handphone, dan satu lembar daftar pengeluaran.

Keempat tersangka menerima uang pasangan nomor judi HK melalui SMS yang selanjutnya disetorkan ke pengepul yang diteruskan ke bandar.

Kemudian tersangka terakhir AT (35) yang diamankan di Jalan Irian Panggungg berikut barang bukti uang Rp 100.000 serta sebuah hp, dua lembar rekap pasangan dan alat tulis, serta ATM.

Kedelapan tersangka saat ini mendekam di Mapolres Tegal Kota untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya. "Tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1e, KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun," kata Joko.

Selain mengungkap tiga kasus judi togel, Polres Tegal Kota juga mengungkap tiga kasus lainnya selama Juni 2020. Ketiganya adalah kasus penipuan nasabah BPR, pencabulan anak di bawah umur, dan peredaran obat-obatan. (*)