Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Hirup Udara Bebas

Konten Media Partner
25 Oktober 2021 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Ormas GNPK-RI Basri Budi Utomo keluar dari Lapas Kelas IIB Kota Tegal setelah mendapat asimilasi, Senin (25/10/2021). (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Ormas GNPK-RI Basri Budi Utomo keluar dari Lapas Kelas IIB Kota Tegal setelah mendapat asimilasi, Senin (25/10/2021). (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Basri Budi Utomo, Terpidana kasus pencemaran nama baik Dandim Tegal akhirnya menghirup udara bebas Senin (25/10/2021). Ketua Umum  Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) bebas setelah mendapat asimilasi.
ADVERTISEMENT
Keluarnya Basri disambut puluhan jajaran pengurus dan anggota GNPK-RI. Mereka banyak datang dari wilayah di Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Andi Yudho Sutijono, mengatakan Basri sebelumnya telah menjalani setengah masa pidana dari vonis 7 bulan.
"Setengah masa pidana yakni 24 Oktober setelah dihitung masa tahanan dan lain-lain. Sehingga bisa mendapat asimilasi berkaitan dengan Permen Nomor 24 tahun 2021 yang harus kita laksanakan," kata Andi, di Kapas Kelas IIB Tegal, Senin.
Selain telah melewati separuh masa tahanan, Basri juga dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Pertimbangan lain selain masa tahanan, juga sangat kooperatif, karakternya bisa menjadi keteladanan sebagai warga binaan, sehingga bisa menjadi contoh warga binaan lain," kata Andi.
Andi menambahkan, Basri selama menjalani asimilasi di rumah hingga Februari 2022 mendatang akan mendapat pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Lapas Pekalongan.
ADVERTISEMENT
"Karena rumahnya di Pekalongan. Pengawasan atau fungsi supervisi ada di Bapas Pekalongan. Namun secara koordinatif tetap kita laksanakan," kata Andi.
Sementara Basri mengatakan, dirinya akan menjalani asimilasi di rumah kediamannya di Pekalongan.
"Tentu selama pengawasan ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Misalnya jangan sampai melanggar hukum, mengulangi perbuatan kembali, sampai sekitar Februari 2021. Seminggu sekali saya laporan namun melalui daring," kata Basri.
Basri sendiri enggan berbicara banyak mengenai aktivitasnya sebagai leader di GNPK-RI. Basri akan fokus menjalani asimilasi sampai Februari mendatang.
"Setelah asimilasi, tetap akan melakukan fungsi pengawasan dalam hal pencegahan korupsi melalui jajaran di bawah saya," pungkas Basri.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Basri dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (4/10/2021).
ADVERTISEMENT
Basri terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal yang waktu itu dijabat Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar, setelah mengunggah sebuah postingan di media sosial facebook pada sekitar Februari 2021 lalu. (*)