Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tersangka dan BB Kasus Penyebaran Video Azan Jihad Diserahkan ke Kejari Slawi
13 Januari 2021 21:00 WIB
ADVERTISEMENT
TEGAL - Tersangka dan barang bukti (BB) kasus penyebaran video azan jihad, Rabu (13/1/2021), diserahkan Satreskrim Polres Tegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi. Penyerahan kasus video azan jihad yang diunggah di media sosial pada 4 Desember 2020 ini karena sudah memasuki tahap 2.
ADVERTISEMENT
Video yang dibuat di Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal ini, pertama kali diunggah oleh akun bernama Agung Mujahid di media sosial YouTube. Setelah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tegal yang di-backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng, diketahui identitas pemilik akun tersebut adalah JAK (43), warga kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan, pengunggah video azan jihad berhasil ditangkap di Kota Surabaya, Jatim. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal karena berkas perkara sudah lengkap.
"Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat2 junto pasal 28 A ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 tentang ITE dan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," katanya.
ADVERTISEMENT
Tersangka JAK, lanjut Dewa, merupakan warga asli Kota Surabaya, dan bekerja di salah satu tempat kos sebagai penjaga. Unggahan video yang berdurasi 1 menit 12 detik menimbulkan keresahan di masyarakat, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Usai mendapatkan laporan, Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan.
"Karena lokasinya di Kabupaten Tegal maka prosesnya juga dilaksanakan di sini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng meringkus pelaku penyebar video azan jihad, yakni pemilik akun Youtube Agung Mujahid, bernama Johanes Agung Kurniawan, warga Surabaya. JAK mengaku mendapat video itu dari whatsapp group "PUAZ." Kemudian, tersangka sengaja menyebarkan video itu untuk memberitahukan ke masyarakat adanya azan jihad. (*)