Tiap Kamis, ASN Pemkot Tegal Berpakaian dan Berbahasa Tegalan

ADA yang berbeda di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal pada hari Kamis (9/1/2020). Para Aparatur Sipil Negara (ASN) kota bahari itu kompak menggunakan pakaian Tegalan dan berbahasa Tegal.
Mereka memang diwajibkan menggunakan pakaian adat dan bahasa Tegal setiap hari Kamis minggu kesatu sampai dengan minggu ketiga. Sementara minggu keempat menggunakan pakaian adat nasional. Sedangkan jika dalam satu bulan terdapat hari Kamis minggu kelima, maka menggunakan pakaian adat/tradisional Kota Tegal.
Tak hanya pakaian Tegalan, seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal pada jam kerja setiap hari Kamis juga wajib memakai bahasa Tegal.
Penggunaan pakaian Adat/Tradisional dan Bahasa Tegal di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal termaktub dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 065.5/001 tanggal 31 Desember 2019 dan berlaku mulai 2 Januari 2020.
Dari pantuan panturapost di lapangan, ASN laki-laki mengenakan ikat kepala wulung dari kain polos hitam dengan motif di pinggir kain, pakaian bagian atas berwarma hitam dibuat model baju pangsi berlengan panjang, tanpa kerah, dengan kancing di depan dan dikenakan dengan cara dikeIuarkan dalam celana. Bagian depan baju dilengkapi dengan dua saku tempeI di bawah kanan-kiri dan satu saku daIam di atas sebeIah kiri. Sarung tenun paIekat diikatkan di pinggang.
Pakaian adat bagian bawah berwarna hitam, dibuat model celana longgar dengan panjang celana sampai di atas mata kaki serta alas kaki dengan model sandaI model jepit dari bahan kuIit.
Semantara itu, ASN perempuan mengenakan pakaian adat dengan bagian atas berwarna hitam, dibuat model baju lengan pajang, tanpa kerah dan dikenakan dengan cara dikeluarkan dari bawahan.
Bagi yang berhijab, dapat menggunakan jilbab/kerudung dengan warna menyesuaikan pakaian dan kain yang dikenakan. Selendang batik Kota Tegal dikenakan dengan cara disampirkan di bahu sebeIah kanan. Motif seIendang senada dengan kain (bagian bawah) yang dikenakan.
Bagian bawahnya berupa kain batik Kota TegaI yang dikenakan panjang sampai mata kaki. Alas kaki berupa sandal modeI selop dari bahan kulit.
“Kami sangat senang dan bangga menggunakan pakaian Tegalan. Ini merupakan salah satu bentuk dari melestarikan identitas budaya lokal. Jadi kita ikut berpartisipasi memajukan budaya asli Tegal," ujar Reza Yuswan, fungsional pekerja sosial Dinas Sosial Kota Tegal kepada panturapost, Kamis (9/1/2020).
Hal yang sama dinyatakan Kabul Pamujo, selaku Kasi. Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal.
“Dengan baju Tegalan ini, biar tidak lupa salah satu budaya Tegal. Komunikasi di jam kerja pun memakai bahasa Tegalan, " katanya. (*)
