27 dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Brebes Tak Ikuti Rapat Paripurna

Konten Media Partner
1 November 2018 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
27 dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Brebes Tak Ikuti Rapat Paripurna
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPRD Kab. Brebes tidak penuhi kuorum, hanya dihadiri 23 anggota. (foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Propemperda tahun 2019, Rencana Pinjaman Daerah, serta Penyampaian Raperda RAPBD tahun 2019, Kamis 1 November 2018, ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Sebab, rapat hanya dihadiri 23 anggota dewan. Sehingga tidak memenuhi kuorum kehadiran yang seharusnya 25 anggota ditambah satu.
Ketidakhadiran sebagian besar anggota dewan tersebut ditengarai terkait dengan penolakan terhadap rencana Pemkab Brebes mencari pinjaman Rp 95 miliar untuk pembiayaan pembangunan RSUD di Ketanggungan dan perluasan RSUD Bumiayu. Namun hal tersebut ditepis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Sudono.
Sudono mengeklaim bahwa tidak ada penolakan rencana pinjaman tersebut dari DPRD. Bahkan, Badan Anggaran (Banggar) sudah menyepakati rencana pinjaman ini dan akan diputuskan dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
"Rapat paripurna ini kan mengambil keputusan. Harus kuorum. Kalau nggak kuorum kita tunda dong. Kalau pinjaman, itu tidak ada penolakan dari teman-teman sebetulnya," ucap Sudono.
Saat ditanya apakah rapat tidak kuorum karena ada beberapa anggota dewan yang menolak rencana itu, Sudono menegaskan, hal itu tidak ada kaitannya. Pasalnya, dalam rapat Banggar sudah disepakati bahwa pinjaman dengan nilai Rp 95 miliar tersebut akan dibahas dalam paripurna. Artinya tidak ada penolakan terkait rencana itu.
"Semua anggota punya hak masing-masing. Kita punya jadwal tanggal 5 hari Senin. Mudah-mudahan ini bisa dilanjutkan dan diputuskan," jelasnya.
Sementara itu, anggota dewan dari Fraksi PDIP, Cahrudin, menyatakan ketidakhadiran mereka dimungkinkan karena menolak rencana pinjaman tersebut, namun bisa juga tidak. Cahrudin sendiri mengakui, awalnya dirinya menolak tencana itu.
ADVERTISEMENT
"Awal-awal itu juga saya menolak sehubungan saat mengajukan pinjaman masih berlangsung pembangunan yang bersumber dari APBD. Kemudian, waktu terus berjalan saat ini Fraksi PDIP menyatakan mendukung itu karena memang riil di lapangan kita butuh (pinjaman)," ucap Cahrudin.
Menurut dia, keputusan pinjaman ke bank tersebut prosesnya masih panjang. Keputusan ini akan melalui beberapa kajian. Artinya, tidak hanya dengan rapat paripurna kemudian bisa disetujui. Namun, Fraksi PDIP menganggap perlu adanya penyelesaian dan penuntasan bangunan rumah sakit. Karena Brebes sedang dikejar optimalisasi pelayanan kesehatan.
Ia pun membeberkan, ada cara lain untuk membangun RSUD selain mengandalkan pinjaman, namun pembangunannya akan terlalu lama. Sehingga, dengan pinjaman akan lebih cepat melakukan pembangunan. Jika tidak dengan pinjaman, maka pembangunan rumah sakit tersebut baru bisa dilakukan tiga hingga empat tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kalau teman-teman menganggap ini tidak penting ya monggo. Kan semua punya hak," tegasnya.
Fraksi PAN Menolak
Anggota Banggar DPRD fraksi PAN, Zaki Zafrudin Prihatin, mengatakan fraksinya menolak rencana pinjaman tersebut. Pasalnya, potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes sangat besar. Menurutnya, pembiayaan pembangunan rumah sakit bisa dilakukan dengan cara mengoptimalkan PAD.
"Potensi PAD Brebes itu sangat besar kalau semuanya sama-sama mau bekerja maksimal. Pendapatan dari sektor pajak juga besar," ujar Zaky Safrudin.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Brebes, Joko Gunawan, mengungkapkan pengajuan pinjaman senilai Rp 95 miliar sudah sampai dalam pembahasan Banggar. Sehingga, pihaknya hanya menunggu keputusan dari rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
"Nanti tanggal 5 dilanjutkan paripurna, karena hari ini hanya dihadiri 23 anggota dewan," ucap Joko Gunawan. (*)
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Abduh