Tobat, Napi Teroris di Lapas Tegal Nyatakan Setia NKRI

Konten Media Partner
9 November 2021 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang narapidana teroris berinisial S di Lapas Kelas IIB Tegal membaca ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (9/11/2021).
zoom-in-whitePerbesar
Seorang narapidana teroris berinisial S di Lapas Kelas IIB Tegal membaca ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (9/11/2021).
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Narapidana kasus terorisme berinisial S di Lapas Kelas IIB Tegal membaca ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (9/11/2021). Pembacaan ikrar dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tegal Andi Yudho Sutijono.
ADVERTISEMENT
Andi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
"Yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," kata Andi dalam sambutannya.
Selain itu, pengucapan ikrar ini juga merupakan syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme, apabila di kemudian hari mengajukan remisi, pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya.
"Narapidana yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang di sekitarnya sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat," katanya.
Andi berharap, kegiatan itu bisa menjadi awal untuk membuka jalan para narapidana kembali ke masyarakat. Serta diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka.
ADVERTISEMENT
Setelah kegiatan tersebut, kata Andi, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjalani pembinaan dengan baik dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban terutama di Lapas Kelas IIB Tegal.
"Dan ketika kembali ke masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam menyebarkan paham positif di keluarga dan lingkungan sekitar," kata Andi.
Kegiatan tersebut juga merupakan suatu syarat narapidana tindak pidana terorisme untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Dari Densus 88 AT (Justice Collaborator) dan syarat mutlak untuk Program Pembinaan di Lapas Kelas IIB Tegal. (*)