Konten Media Partner

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Tegal Capai Rp 13 Miliar

1 November 2022 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Selasa (1/11/2022).
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Selasa (1/11/2022).
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Tegal, hingga akhir Oktober 2022 mencapai Rp 13 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Tegal Sugeng Priyatno, Selasa (1/11/2022).
ADVERTISEMENT
"Sampai akhir Oktober 2022 mencapai Rp 13 miliar. Untuk itu, masyarakat wajib pajak agar patuh membayar pajak tepat waktu," kata Sugeng, saat Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Selasa.
Sugeng mengatakan sosialisasi bertujuan agar masyarakat untuk patuh membayar pajak tepat waktu sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal terus meningkat untuk membiayai pembangunan.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari mengajak masyarakat Kota Tegal yang memiliki kendaraan, namun dimutasi dan belum balik nama, agar segera melaksanakan mutasi dan balik nama.
Sehingga kendaraannya menjadi pelat G Kota Tegal dan atas nama sendiri. “Karena pajak tersebut sangat berguna membangun pembangunan yang ada di Kota Tegal,” kata Prima.
ADVERTISEMENT
Prima meminta warga memanfaatkan inovasi dan layanan yang tersedia di kantor Samsat sehingga dalam membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat Kota Tegal merasa lebih mudah, cepat, tepat.
"Samsat memberikan kelonggaran berupa Program Relaksasi yang diberikan Gubernur Jawa Tengah dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 agar masyarakat segera balik nama sehingga kendaraan menjadi pelat G Kota Tegal dan atas nama sendiri,” kata Prima.
Adapun program relaksasi tersebut berupa pembebasan denda pajak, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pokok pajak tahun ke-5. Sehingga penunggak pajak yang lebih dari lima tahun dapat menghidupkan kembali STNK-nya, hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja.
"Dan ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2022. Jadi masih ada kesempatan waktu 20-an hari, untuk masyarakat segera mengurus dan membayarkan pajak kendaraannya,” kata Prima.
ADVERTISEMENT
Prima mengatakan, selain di Samsat Kota Tegal, tempat pembayaran pajak juga tersebar titik-titik layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Salah satunya di Wisata Pelayanan Publik City Walk Kota Tegal di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal. Pelayanan di sana setiap Senin-Jumat, pukul 12.00-16.00 WIB.
“Selain membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat juga dapat mengurus berbagai layanan, seperti layanan perbankan, keimigrasian, administrasi kependudukan, penukaran uang, PLN dan PDAM,” kata Prima. (*)