Konten Media Partner

UMK Brebes 2022 Naik Jadi Rp 1.885.019, Terendah Kelima di Jateng

2 Desember 2021 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buruh di Brebes. (Foto: Dok. PanturaPost)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buruh di Brebes. (Foto: Dok. PanturaPost)
ADVERTISEMENT
BREBES - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes pada 2022 mendatang ditetapkan naik menjadi Rp 1.885.019. Ketetapan itu berdasarkan keputusan Gubernur Ganjar Pranowo terkait besaran Upah Minimum pada 35 Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMK Brebes, hanya berkisar 0,97 persen atau Rp 18.297 dari tahun lalu yakni Rp 1.866.722. Mirisnya, kenaikan UMK Brebes menempati peringkat terendah kelima dari 35 kabupaten kota di jateng.
Peringkat terendah di tempati Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.819.835, kedua Kabupaten Wonogiri sebesar Rp 1.839.043 disusul Kabupaten Sragen sebesar Rp 1.839.429. Di peringkat empat terendah, ditempati Kabupaten Rembang sebesar Rp 1.874.322 dan Brebes di peringkat lima sebesar Rp 1.885.019.
Sementara di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, UMK Brebes termasuk yang terendah. Bahkan, selisihnya cukup banyak dibandingkan daerah tetangga sekitarnya. UMK Kabupaten Tegal naik sebesar Rp 1.968.446, Kota Tegal sebesar Rp 2.005.930 dan Kabupaten Pemalang sebesar Rp 1.940.890.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro mengatakan pihaknya akan segera menyosialisasikan keputusan gubernur tersebut.
ADVERTISEMENT
"Langkah selanjutnya, kami akan menggelar Road Show. Sasarannya, ke semua perusahaan untuk mendorong mereka menerapkan struktur dan skala upah," kata Warsito Eko Putro, Kamis 2 Desember 2021.
Menanggapi kenaikan UMK Brebes, Ketua Aliansi Serikat pekerja dan Buruh Kabupaten Brebes Yuniawan Agung Pranoto menyatakan, pihaknya atas nama aliansi buruh belum bisa berkomentar banyak.
"Sampai saat ini kami masih mencari alternatif dan arahan dari kawan-kawan aliansi serta Ketua Pengurus Daerah," kata Yuniawan. (*)