Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
BREBES – Pelawak senior Nurul Qomar divonis satu tahun lima bulan penjara. Qomar dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
ADVERTISEMENT
“Mengadili, menghukum terdakwa Nurul Qomar dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Sri Sulastuti, Senin (11/11).