Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
BREBES - Moh. Subkhan, petani asal Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Anggota KPU Brebes itu terjerat Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan.
ADVERTISEMENT
"Setelah kita mendapatkan 2 alat bukti yang cukup, kemudian kita tetapkan tersangka. Dan hari ini kami lakukan pemeriksaaan kepada yang bersangkutan," ujar KBO Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Brebes, Iptu Triyatno, Selasa (19/3).
Pantauan PanturaPost, Subkhan tiba di Mapolres Brebes didampingi oleh penasihat hukumnya, Muhammad Fayyad pada Selasa siang. Saat itu, Subkhan diperiksa selama 7 jam dari pukul 14.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Usai diperiksa, Subkhan langsung dimasukkan ke sel tahanan Polres Brebes. Menurut Triyatno, penahanan ini merupakan wewenang dan pertimbangan dari penyidik. "Ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, maka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata dia.
Video: Yunar Rahmawan