Video: Subkhan Divonis 5 Bulan Penjara

Konten Media Partner
9 Juli 2019 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moh Subkhan. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Moh Subkhan. (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
BREBES - Mohammad Subkhan, petani bawang merah warga Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes divonis 5 bulan hukuman penjara. Pria yang tenar karena curhat dengan Sandiaga Uno itu terjerat kasus penganiayaan kepada seorang kakek beberapa bulan yang lalu.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan itu digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa (9/7). Majelis hakim ketua Tri Mulyanto dengan dua hakim anggota Galuh Ramesti dan Nanik menyatakan terdakwa bersalah.
Adapun kasus yang menjerat terdakwa dilaporkan ke Polres Brebes, Sabtu (9/3) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Mantan Komisioner KPUD Brebes itu, dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan kepada seorang kakek bernama Sukro (60) warga Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Video: Fajar Eko
Editor: Yunar Rahmawan