Wali Kota Tegal Tak Hadir, Rapat Paripurna LKPj Ditunda Meski Dihadiri Wakilnya

Konten Media Partner
29 Maret 2021 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelaran rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaikan LKPj kepala daerah hingga akhirnya ditunda karena ketidakhadiran Wali Kota Dedy Yon di ruang rapat DPRD, Senin (29/3/2021) (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gelaran rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaikan LKPj kepala daerah hingga akhirnya ditunda karena ketidakhadiran Wali Kota Dedy Yon di ruang rapat DPRD, Senin (29/3/2021) (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Meski dihadiri Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2020 ditunda, Senin (29/3/2021).
ADVERTISEMENT
Meski sempat dibuka, paripurna diputuskan ditunda setelah Wali Kota Dedy Yon Supriyono tidak hadir. Ditengarai, Dedy tak memberikan mandat ke Jumadi untuk membacakan LKPj, sehingga paripurna tak bisa dilanjutkan.
"Wali Kota tidak hadir. Sementara Wakil Wali Kota hadir namun tidak mendapatkan mandat untuk membacakan LKPj," kata Ketua DPRD Kusnendro, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Kusnendro mengatakan, sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ maksimal tiga bulan setelah masa tahun anggaran berakhir.
"Maka menjadi kewajiban secara konstitusi kepala daerah untuk menyampaikan laporan keterangan LKPj akhir tahun anggaran 2020 paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau Maret ini," kata Kusnendro.
ADVERTISEMENT
Menurut Kusnendro, kepala daerah merupakan satu paket sesuai undang-undang. Artinya meski tak bisa dibacakan langsung oleh Wali Kota, bisa saja diwakilkan oleh Wakil Wali Kota ketika Wali Kota memberikan mandatnya.
"Soal kenapa tidak hadir dan tidak memberikan mandatnya ke Wakil Wali Kota, silakan ditanyakan langsung ke Pak Wali," ujarnya.
Kusnendro mengatakan, meski belum dibacakan langsung secara lisan oleh kepala daerah, namun berkas LKPj secara fisik sudah diterima DPRD.
"Kalau menyampaikan secara administrasi sudah. Kecuali disampaikan bulan April baru dianggap terlambat. Tinggal secara resmi LKPj akan disampaikan dalam paripurna yang akan ada penjadwalan ulang," katanya.
Gelaran paripurna LKPj, selanjutnya akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus). "Kita akan jadwalkan ulang, Banmus dan pemkot. Tadi kita tutup dan kita undur sampai nanti penjadwalan ulang," katanya. (*)
ADVERTISEMENT
Editor: Irsyam Faiz