Konten dari Pengguna

Perundungan Yang Tejadi Pada Media Sosial

Paraz Mumtaz
Mahasiswa Universitas Pamulang
18 Juni 2024 9:04 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Paraz Mumtaz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.istockphoto.com/photo/asian-preteen-boy-sitting-at-stair-covering-his-face-with-hands-face-down-holding-gm1369689381-439401253?utm_campaign=srp_photos_top&utm_content=https%3A%2F%2Funsplash.com%2Fs%2Fillustrations%2Fcyber-bullying&utm_medium=affiliate&utm_source=unsplash&utm_term=cyber+bullying%3A%3A%3A
zoom-in-whitePerbesar
https://www.istockphoto.com/photo/asian-preteen-boy-sitting-at-stair-covering-his-face-with-hands-face-down-holding-gm1369689381-439401253?utm_campaign=srp_photos_top&utm_content=https%3A%2F%2Funsplash.com%2Fs%2Fillustrations%2Fcyber-bullying&utm_medium=affiliate&utm_source=unsplash&utm_term=cyber+bullying%3A%3A%3A
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini sangat marak sekali perundungan yang terjadi melalui media sosial. Perundungan di media sosial di sebut dengan "cyberbullying". Perundungan termasuk suatu perilaku yang bertentangan dengan pancasila sebagai sistem etika, karena perundungan tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM ringan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok, atas perbuatan tersebut berdampak pada ganguan mental seseorang. Dampak dari perilaku tersebut membuat korban tersebut menjadi cemas, depresi, pemalu dan penyakit mental lainnya yang sangat berbahaya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi UNICEF, cyberbullying merupakan bentuk perundungan dengan menggunakan media teknologi digital seperti media sosial, platform chatting, maupun game. Tindakan ini dilakukan secara berulang yang ditujukan untuk menakuti, mempermalukan, atau membuat marah korban yang menjadi sasaran.
Seperti yang di ketahui, ada beberapa kasus perundungan sosisal media yang terjadi di indonesia yaitu;
Kasus Audrey:
Pada tahun 2019, seorang siswi SMA di Pontianak bernama Audrey menjadi korban bullying dan cyberbullying oleh beberapa siswa lainnya. Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat dan media sosial setelah tagar #JusticeForAudrey menjadi viral. Kasus ini berawal dari perselisihan di media sosial yang kemudian berlanjut ke kekerasan fisik. Banyak netizen yang mengecam para pelaku dan mendukung Audrey.
ADVERTISEMENT
Kasus Bullying terhadap Artis:
Banyak artis dan selebriti di Indonesia yang menjadi korban cyberbullying. Misalnya, penyanyi dangdut Ayu Ting Ting sering kali menjadi sasaran komentar negatif dan penghinaan di media sosial. Kasus ini menunjukkan bahwa public figure sering kali menjadi target cyberbullying yang parah.
kasus Grup Chat Sekolah:
Banyak kasus cyberbullying terjadi di grup chat sekolah atau komunitas. Misalnya, seorang siswa di Bekasi pada tahun 2021 di-bully di grup chat WhatsApp kelasnya, yang menyebabkan trauma psikologis.
Kasus Amanda Todd Indonesia (2018):
Seorang remaja perempuan di Surabaya, mirip dengan kasus Amanda Todd di Kanada, menjadi korban cyberbullying setelah foto-foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin. Dia menghadapi intimidasi dan penghinaan dari teman-temannya dan netizen, yang menyebabkan tekanan psikologis yang serius.
ADVERTISEMENT
Kasus-kasus ini menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang efektif untuk melindungi individu dari dampak negatif cyberbullying di Indonesia.
https://www.istockphoto.com/photo/girl-in-bed-using-phone-gm494189202-77311315?utm_campaign=srp_photos_top&utm_content=https%3A%2F%2Funsplash.com%2Fs%2Fillustrations%2Fcyber-bullying&utm_medium=affiliate&utm_source=unsplash&utm_term=cyber+bullying%3A%3A%3A
Lalu, bagaimana tanggapan dan upaya yang dilakukan pemerintah terhadap kasus-kasus seperti itu?
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tindakan hukum terhadap pelaku cyberbullying. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, menjadi dasar hukum utama untuk menangani kejahatan siber termasuk cyberbullying. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur sanksi terhadap perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui internet, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. Selain regulasi hukum, pemerintah dan berbagai organisasi non-pemerintah juga melakukan kampanye kesadaran untuk mendidik masyarakat tentang bahaya cyberbullying dan cara mencegahnya. Program pendidikan ini penting untuk mengurangi kejadian cyberbullying dan mendukung korban.
ADVERTISEMENT
Apa yang perlu kita lakukan sebagai masyarakat untuk mencegah terjadinya perilaku tersebut?
Untuk mencegah perundungan di media sosial, masyarakat perlu mengambil berbagai tindakan preventif dan edukatif. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh individu, komunitas, dan organisasi:
Untuk Individu:
- Edukasi Diri dan Orang Lain: Memahami apa itu cyberbullying dan dampaknya. Edukasi diri tentang cara mengidentifikasi dan melaporkan perundungan siber. Ajarkan anak-anak dan remaja tentang etika online dan pentingnya memperlakukan orang lain dengan hormat di dunia maya.
- Privasi dan Keamanan: Atur pengaturan privasi di akun media sosial untuk membatasi akses ke informasi pribadi. Jangan membagikan informasi pribadi yang sensitif secara publik.
- Tanggapan yang Tepat: Jangan menanggapi perundungan dengan agresi atau balas dendam. Simpan bukti-bukti perundungan seperti screenshot. Laporkan konten atau akun yang melakukan perundungan ke platform media sosial.
ADVERTISEMENT
- Mendukung Korban: Jika melihat seseorang menjadi korban perundungan, beri dukungan dan dorongan. Jangan ikut serta dalam perundungan. Ajak korban untuk berbicara dengan orang dewasa atau profesional yang bisa membantu.
Untuk Orang Tua dan Guru:
- Diskusi Terbuka: Bicarakan dengan anak-anak dan remaja tentang risiko perundungan di media sosial dan bagaimana cara menghadapinya. Buat lingkungan yang mendukung agar mereka merasa nyaman melaporkan masalah yang dihadapi.
- Pemantauan Aktivitas Online: Pantau aktivitas online anak-anak secara berkala tanpa mengganggu privasi mereka. Gunakan aplikasi pengawasan yang tepat jika diperlukan. Tetapkan aturan yang jelas mengenai penggunaan media sosial dan waktu layar.
Untuk Komunitas dan Organisasi:
- Kampanye Kesadaran: Adakan kampanye kesadaran tentang bahaya dan pencegahan cyberbullying di sekolah, kantor, dan komunitas. Gunakan media lokal untuk menyebarkan pesan-pesan positif dan edukatif.
ADVERTISEMENT
- Pelatihan dan Workshop: Selenggarakan pelatihan dan workshop tentang keamanan digital dan etika online. Ajarkan teknik-teknik untuk mengidentifikasi dan melaporkan perundungan di media sosial.
- Mendukung Kebijakan Anti-Bullying: Dukung dan terapkan kebijakan anti-bullying di sekolah dan tempat kerja. Pastikan ada prosedur yang jelas untuk melaporkan dan menangani insiden perundungan.
Untuk Platform Media Sosial: Pengawasan dan Penegakan Aturan, Perkuat mekanisme pelaporan dan penindakan terhadap perundungan. Terapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggar, seperti penghapusan konten atau penangguhan akun.
- Fitur Keamanan: Sediakan fitur-fitur untuk mengelola siapa yang dapat mengomentari, melihat, atau mengirim pesan. Kembangkan algoritma untuk mendeteksi dan menghapus konten yang bersifat perundungan.
Secara Keseluruhan:
- Kampanye Positif: Promosikan budaya online yang positif, inklusif, dan mendukung. Dorong perilaku yang sopan dan penuh hormat dalam setiap interaksi online.
ADVERTISEMENT
Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat bekerja sama untuk mencegah dan mengurangi perundungan di media sosial, menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mendukung bagi semua pengguna.