Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Jakarta Terang Berkat Pajak Penerangan Jalan: Efektivitas atau Beban?
5 Februari 2025 15:05 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari PARCELIA TARA AMANDA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah tingginya tingkat kriminalitas Ibu Kota saat ini, Penerangan Jalan Umum (PJU) memberikan rasa aman dan nyaman bagi penggunanya terutama saat beraktivitas di malam hari. Di balik terangnya jalanan Ibu Kota terdapat pungutan Pajak Penerangan Jalan yang diam-diam Anda bayarkan. Provinsi DKI Jakarta yang kerap dikenal sebagai kota yang tidak pernah tidur cukup menggambarkan aktivitas warganya yang tak pernah padam walau hari semakin malam. Aktivitas masyarakat ini tentunya didukung dengan tersedianya Penerangan Jalan Umum oleh pemerintah yang semakin memudahkan mobilitas masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam mendukung penerangan yang memadai, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi salah satu instrumen penerimaan yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk mendanai pengadaan, pemeliharaan, serta perbaikan Penerangan Jalan Umum. Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dasar hukum yang berlaku dari pengenaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Perubahan atas Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum dari pungutan pajak tersebut mengatur tarif yang dikenakan dari pemakaian listrik bagi pelanggan rumah tangga berkisar antara 2,4% hingga 4% tergantung jumlah VA yang digunakan. Selain itu, penyediaan layanan yang dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, traksi, curah dan layanan khusus dikenakan tarif sebesar 3% diikuti dengan tarif pelayanan sosial sebesar 2,4%.
ADVERTISEMENT
Pengenaan tarif ini berlaku apabila terdapat penggunaan layanan yang disediakan oleh PT PLN atau bukan oleh PT PLN secara merata. Sedangkan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan dan digunakan sendiri memiliki tarif pungutan pajak sebesar 1,5%. Tentunya hal ini menunjukkan kesadaran pemerintah provinsi DKI Jakarta terhadap potensi penerimaan yang nyata dari pengenaan Pajak Penerangan Jalan di Ibu Kota.
Mengutip pada situs berita resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2020 tepatnya akhir pekan kedua April tercatat bahwa realisasi penerimaan Pajak Penerangan Jalan sudah mencapai Rp 276,52 miliar dari target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 1,02 triliun untuk tahun berjalan 2020. Nilai realisasi ini hanya mencapai 2,4% dari total potensi penerimaan yang seharusnya. Melihat dari rendahnya efektivitas realisasi pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan, pemerintah melakukan upaya aktif dengan melakukan penyesuaian tarif pengenaan pajak dengan tujuan meningkatkan nilai realisasi penerimaan pajak.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif Pajak Penerangan Jalan resmi diatur pada Perubahan atas Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. Dilansir dari situs DDTC News, realisasi penerimaan pajak daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang Semester 1/2024 sudah mencapai Rp 16.83 triliun. Di antara instrumen penerimaan yang ada, Pajak Penerangan Jalan berhasil mencapai realisasi melebihi 50% dari target awal penerimaan tahun 2024.
Target awal penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 900 miliar, dengan realisasi penerimaan mencapai 51,39% atau Rp 462,49 miliar sepanjang Semester 1/2024. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah secara aktif mengelola efektivitas dari peraturan yang berlaku khususnya pada Provinsi DKI Jakarta dan melakukan perbaikan nyata sehingga mampu untuk meningkatkan nilai total realisasi saat ini.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan fungsi perpajakan sebagai salah satu sumber pendapatan negara, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Provinsi DKI Jakarta. Pajak Penerangan Jalan memiliki peran strategis dalam mendanai pengoperasian dan pemeliharaan penerangan jalanan umum. Dengan adanya Pajak Penerangan Jalan, pemerintah lebih dimungkinkan untuk memperluas jangkauan penerangan seperti penambahan jumlah penerangan jalan pada gang dan area publik yang dianggap masih belum mendapatkan penerangan yang memadai.
Penerangan jalan umum tentunya memerlukan peralatan yang dapat menghasilkan penerangan seperti lampu penerangan jalan, meteran listrik hingga kabel dan jaringan listrik. Infrastruktur yang tersedia untuk menyalurkan tenaga listrik menjadi penerangan jalan tentunya memerlukan perawatan dan perbaikan secara berkala untuk memastikan kinerjanya tetap optimal. Pemeliharaan infrastruktur ini tentunya membutuhkan pembiayaan yang cukup besar sehingga pengenaan Pajak Penerangan Jalan seharusnya dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan utama dalam pemeliharaan Penerangan Jalan Umum.
ADVERTISEMENT
Penerangan Jalan Umum yang baik dapat membantu mengurangi tindak kriminalitas dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalanan umum dengan memungkinkan penggunanya melihat lebih jelas terutama di malam hari. Dengan begitu pengguna jalan dapat lebih mudah mendeteksi tindakan mencurigakan atau ancaman tindakan kriminalitas sehingga pengguna jalan baik kendaraan bermotor hingga pejalan kaki dapat menyelamatkan diri dengan menghindar dari keterlibatan tindak kriminal.
Selain itu, pendanaan yang stabil dari Pajak Penerangan Jalan memungkinkan pemerintah untuk menemukan solusi penerangan hemat energi seperti penerapan lampu LED hemat energi di jalan utama kota sebagai bagian pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan. Dengan adanya pungutan Pajak Penerangan Jalan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan meningkat secara signifikan sehingga mampu menciptakan dan memastikan operasional infrastruktur berjalan dengan efektif dan efisien dengan memanfaatkan pendanaan dari Pendapatan Asli Daerah.
ADVERTISEMENT
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Penerangan Jalan juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Shintya (2022) yang menyatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan mampu memberikan pengaruh positif signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di DKI Jakarta. Namun, menurut Imas & Rahmawati (2020) berdasarkan penelitian yang dilakukan menggunakan data tahun 2015-2019, potensi Pajak Penerangan Jalan di Provinsi DKI Jakarta menunjukkan hasil yang cenderung fluktuatif dengan tingkat efektivitas yang sangat tinggi.
Imas & Rahmawati juga menjelaskan bahwa dasar hukum Pajak Penerangan Jalan yang berlaku memiliki pengaruh yang signifikan terhadap target serta pencapaian Pajak Penerangan Jalan. Dengan tingginya tingkat konsumsi listrik masyarakat Provinsi DKI Jakarta saat ini, Pajak Penerangan Jalan memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan infrastruktur lainnya.
ADVERTISEMENT
Meski memiliki manfaat yang besar, pengelolaan Pajak Penerangan Jalan tidak selalu berjalan mulus. Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terdapat beberapa penolakan yang dilanjutkan dengan pengajuan banding ke Mahkamah Konstitusi terkait pengenaan pajak yang dianggap menghambat kinerja produksi perusahaan akibat meningkatnya beban atau kewajiban pajak. Pemohon juga menganggap pengenaan pajak seharusnya terbatas pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan non-produksi.
Mengutip dari situs Tempo, rencana awal pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Penerangan Jalan menjadi 10% ditolak oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pemerintah berniat meningkatkan tarif pajak karena sebelumnya tidak ada perubahan tarif selama sepuluh tahun terakhir. Pemerintah juga menjanjikan bahwa kenaikan tarif tidak akan dikenakan kepada masyarakat dengan ekonomi menengah bawah yang menggunakan daya 450 - 900 VA. Namun, kenaikan pajak dari 2,4% menjadi 10% dianggap terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat sebagai wajib pajak konsumen.
ADVERTISEMENT
Masyarakat maupun pemerintah seharusnya berkolaborasi dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan untuk memastikan manfaatnya sesuai dengan tarif pungutan yang berlaku. Pemerintah selaku pengelola utama perlu menyediakan informasi yang jelas mengenai besaran Pajak Penerangan Jalan dan penggunaannya sebagai bentuk transparansi dan edukasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Pengawasan dan evaluasi juga perlu dilakukan secara rutin untuk memastikan pengelolaan dana yang baik dan kualitas layanan yang tersedia dapat digunakan secara optimal. Pemerintah juga perlu menciptakan inovasi teknologi yang mampu mengurangi biaya operasional Penerangan Jalan Umum untuk meningkatkan kuantitas penyediaan layanan bagi masyarakat umum. Dengan sinergi kedua pihak, manfaat Pajak Penerangan Jalan dapat lebih optimal.
Live Update