Konten dari Pengguna

Mengukur Independensi BI Pasca Revisi UU PPSK

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pardomuan Gultom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kebijakan moneter (Foto: infopublik.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebijakan moneter (Foto: infopublik.id)

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) oleh DPR pada 4 Juni 2026, yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2026, seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat arsitektur sektor keuangan nasional. Pemerintah dan DPR berulang kali meyakinkan publik bahwa revisi ini tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun bila ditelisik lebih jauh, jaminan verbal itu berbanding terbalik dengan substansi pasal-pasal yang justru membuka celah intervensi politik ke ranah yang semestinya steril dari kepentingan jangka pendek, yakni kebijakan moneter dan pengawasan sektor keuangan.

Dua perubahan paling krusial dalam revisi ini adalah perluasan mandat BI untuk turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi, serta pemberian kewenangan baru kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS secara berkala dengan rekomendasi yang sifatnya mengikat. Secara legal formal, kedua hal ini dibingkai sebagai penguatan akuntabilitas kelembagaan. Namun dalam sisi praktikal, keduanya berpotensi menggeser fondasi independensi bank sentral yang selama ini menjadi jangkar kredibilitas kebijakan moneter Indonesia.

Ketika Bank Sentral Dibebani Agenda Pertumbuhan

Sejak UU PPSK pertama disahkan pada 2023, mandat BI sudah diperluas dari sekadar menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem pembayaran menjadi turut mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Revisi 2026 mempertegas arah ini dengan eksplisit menyebut bahwa bauran kebijakan BI harus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Persoalannya bukan pada niat baik memperkuat koordinasi fiskal-moneter, melainkan pada tidak adanya hierarki yang tegas antara mandat stabilitas dan mandat pertumbuhan.

Bank sentral yang sehat idealnya beroperasi dengan prinsip hierarki yang jelas: stabilitas harga dan nilai tukar sebagai prasyarat mutlak, sementara dukungan terhadap pertumbuhan dijalankan hanya pada ruang yang tersisa setelah stabilitas makro terjaga. Tanpa batasan semacam itu, mandat ganda ini rawan disalahgunakan sebagai justifikasi kebijakan moneter longgar menjelang tahun-tahun politik, yakni sebuah pola yang secara historis, di banyak negara berkembang, berujung pada lonjakan inflasi dan pelemahan mata uang yang justru merugikan kelompok berpendapatan menengah ke bawah.

Evaluasi DPR: Akuntabilitas atau Alat Intervensi?

Perubahan kedua yang tak kalah signifikan adalah Pasal 9A UU PPSK yang baru, yang memberi DPR kewenangan mengevaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS secara berkala melalui alat kelengkapan yang membidangi keuangan dan moneter. Hasil evaluasi ini disampaikan sebagai rekomendasi kepada pimpinan lembaga terkait dan pemerintah, dan sifatnya mengikat untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya, fungsi pengawasan semacam ini dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia, sebuah lembaga penyangga yang secara desain menjaga jarak antara kepentingan politik harian DPR dan independensi operasional bank sentral.

Penghapusan fungsi penyangga itu, ditambah sifat mengikat dari rekomendasi DPR, mengubah relasi kelembagaan secara mendasar. Argumen bahwa evaluasi kinerja adalah instrumen akuntabilitas yang wajar bagi lembaga negara memang tidak sepenuhnya keliru, dan di banyak negara, parlemen memang memiliki mekanisme pengawasan terhadap bank sentral. Namun akuntabilitas yang sehat mensyaratkan batas yang jelas antara menilai kinerja kelembagaan dan mengintervensi keputusan teknis kebijakan moneter harian. Ketika batas itu kabur, dan rekomendasinya mengikat, evaluasi berkala berisiko berubah menjadi alat tekanan politik terhadap Dewan Gubernur BI, terutama pada isu-isu sensitif, seperti suku bunga acuan menjelang kontestasi elektoral.

Kekhawatiran ini bukan sekadar spekulasi normatif. Sejumlah ekonom telah mengingatkan bahwa draf revisi turut membuka kemungkinan anggota Dewan Gubernur BI diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi DPR yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Pasar keuangan pun merespons dengan kewaspadaan, misalnya di tengah pembahasan revisi, yield obligasi pemerintah tenor lima tahun merangkak naik, sementara nilai tukar rupiah sempat tertekan ke level yang menjadi sorotan lembaga pemberitaan ekonomi internasional. Bagi investor, independensi bank sentral bukan sekadar isu tata kelola di atas kertas, melainkan sinyal langsung tentang kredibilitas kebijakan makroekonomi sebuah negara.

Bukan Hanya Soal BI

Pola serupa juga terlihat pada kewenangan DPR menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan BI serta LPS. Ketergantungan sebuah otoritas independen pada persetujuan politik untuk urusan anggaran operasionalnya adalah celah klasik yang di berbagai negara, terbukti efektif melemahkan independensi de facto sebuah lembaga meski independensi de jure-nya tetap tercantum dalam undang-undang. LPS memang mendapat penegasan status sebagai lembaga negara independen dalam revisi ini, dan OJK memperoleh perluasan kewenangan pengawasan atas bursa derivatif, karbon, hingga aset kripto, sebuah kemajuan yang patut diapresiasi dari sisi cakupan pengawasan sektor keuangan non-bank. Namun penguatan kelembagaan di satu sisi tidak serta-merta menetralkan risiko intervensi politik yang dibuka di sisi lain, khususnya bagi BI sebagai otoritas moneter.

Menjaga Sekat yang Tersisa

Independensi bank sentral bukan hak istimewa yang diberikan untuk kenyamanan segelintir pejabat, melainkan mekanisme perlindungan bagi masyarakat luas dari godaan kebijakan populis jangka pendek yang mengorbankan stabilitas harga jangka panjang. Sejarah moneter global, termasuk pengalaman Indonesia sendiri pada era sebelum reformasi kelembagaan BI tahun 1999, menunjukkan bahwa bank sentral yang tunduk pada tekanan politik cenderung berujung pada inflasi tinggi dan hilangnya kepercayaan pasar terhadap mata uang nasional.

Pemerintah dan DPR masih memiliki ruang untuk memastikan bahwa semangat akuntabilitas dalam revisi UU PPSK tidak berubah menjadi instrumen kendali politik, yang membutuhkan setidaknya tiga hal. Pertama, penyusunan aturan turunan yang secara eksplisit membatasi cakupan evaluasi DPR hanya pada aspek tata kelola kelembagaan, bukan keputusan teknis kebijakan moneter harian, seperti penetapan suku bunga acuan.

Kedua, penegasan hierarki yang jelas bahwa mandat stabilitas harga dan nilai tukar tetap menjadi prioritas utama BI, dengan mandat pertumbuhan dijalankan hanya sepanjang tidak berbenturan dengan prioritas tersebut. Dan ketiga, transparansi publik yang konsisten dari BI dan pemerintah setiap kali proses evaluasi DPR berlangsung, agar pasar dan masyarakat dapat menilai sendiri apakah batas akuntabilitas itu dijaga atau justru dilanggar.

Tanpa langkah-langkah tersebut, jaminan lisan para pejabat bahwa independensi BI tidak akan terganggu hanya akan menjadi retorika yang rapuh di hadapan pasal-pasal yang berkata sebaliknya. Dan pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar wibawa kelembagaan Bank Indonesia, melainkan kepercayaan investor, stabilitas rupiah, dan daya beli ratusan juta rakyat Indonesia yang paling rentan terhadap gejolak inflasi.