Konten dari Pengguna

Putusan MK Nomor 255/PUU-XXIII/2025: Menutup Pintu Evergreening

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pardomuan Gultom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi obat. Foto: MIA Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat. Foto: MIA Studio/Shutterstock

Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sebuah putusan yang, meskipun bergerak di ranah teknis hukum paten, sesungguhnya menyentuh persoalan yang sangat manusiawi: berapa harga yang layak dibayar seorang pasien untuk tetap hidup? Melalui Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Paten, yang diajukan oleh sepuluh pemohon, di mana mayoritas merupakan komunitas dan yayasan pasien, yakni: penyandang gagal ginjal yang bergantung pada cuci darah, pengguna layanan rehabilitasi narkotika, penyintas hipertensi paru, hingga perempuan dengan HIV positif. Putusan ini patut dibaca bukan sekadar sebagai episode dalam pengujian undang-undang, melainkan sebagai penegasan sikap konstitusional negara terhadap salah satu praktik paling merugikan dalam industri farmasi global, yaitu: patent evergreening.

Satu Kata yang Menghapus Tameng Anti-Evergreening

Inti sengketa ini sesungguhnya berputar pada satu kata, yakni: “dihapus”. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sejak awal memuat Pasal 4 huruf f, yang secara tegas mengecualikan “temuan” (discovery) dari kategori invensi yang bisa dipatenkan, khususnya penggunaan baru atas produk yang sudah ada (dikenal dalam literatur sebagai second medical use) dan bentuk baru dari senyawa lama yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna. Ketentuan inilah satu-satunya norma anti-evergreening yang dimiliki rezim paten Indonesia. Namun, melalui Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, norma tersebut justru dihapus, dengan Penjelasan yang mengarah pada dibukanya kembali ruang bagi second medical use untuk dipatenkan.

Bagi pembentuk undang-undang, alasan penghapusan ini terdengar rasional, mendorong inovasi farmasi nasional, menyelaraskan rezim paten dengan standar internasional, dan membuka ruang bagi riset penggunaan baru dari obat tradisional maupun bahan alam Indonesia. Namun bagi para pemohon, penghapusan itu sama artinya dengan membuka kembali pintu yang selama ini tertutup bagi praktik evergreening, yaitu strategi perusahaan farmasi mengajukan paten baru atas modifikasi kecil suatu obat (dosis, formulasi, atau indikasi baru) semata untuk memperpanjang masa monopoli komersialnya, tanpa benar-benar menghadirkan terobosan pengobatan yang berarti.

Menimbang Dua Hak Konstitusional yang Berbenturan

Yang membuat putusan ini menarik untuk dicermati bukan sekadar hasil akhirnya, melainkan cara MK merangkai argumentasinya. Mahkamah secara eksplisit menempatkan perkara ini sebagai pertarungan proporsionalitas antara dua hak konstitusional, yaitu hak atas kekayaan intelektual sebagai bagian dari hak memajukan diri (Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945), berhadapan dengan hak atas pelayanan kesehatan sebagai prasyarat fundamental hak untuk hidup (Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945).

Tanpa jaminan akses terhadap kesehatan dan obat-obatan, pemenuhan hak-hak asasi dan kebebasan sipil lainnya menjadi kehilangan makna.

Kalimat itulah yang menjadi jangkar filosofis putusan ini. MK menegaskan bahwa larangan paten atas second medical use bukanlah bentuk “pendegradasian” terhadap penghargaan atas ilmu pengetahuan, melainkan justru wujud nyata kewajiban konstitusional negara mewujudkan keadilan sosial. Argumentasi ini diperkuat dengan penelusuran historis yang cukup runtut: dari lahirnya TRIPS Agreement 1994 yang dikritik terlalu berpihak pada negara maju, hingga Deklarasi Doha 2001 yang menegaskan hak negara berkembang memanfaatkan fleksibilitas TRIPS, seperti lisensi wajib dan impor paralel, demi melindungi kesehatan publik.

Yang patut digarisbawahi, MK secara tegas membedakan antara instrumen hilir (lisensi wajib, pelaksanaan paten oleh pemerintah, dan provisi bolar) dengan instrumen hulu berupa pembatasan definisi invensi di pintu pendaftaran paten. Menurut Mahkamah, instrumen hilir yang selama ini diandalkan pemerintah terbukti tidak cukup efektif membendung dampak evergreening, karena baru bekerja setelah paten telanjur diberikan. Sebaliknya, pembatasan pada Pasal 4 huruf f bekerja lebih awal, mencegah paten berkualitas rendah lahir sejak dari akarnya. Logika ini menempatkan putusan MK sejalan dengan rekomendasi Panel Tingkat Tinggi PBB tentang Akses terhadap Obat-Obatan (2016), yang mendorong negara-negara menerapkan definisi patentabilitas yang ketat guna membatasi evergreening.

Yang Dikabulkan, Yang Ditolak

Amar putusan MK bersifat parsial — sebuah pola yang kian lazim dalam praktik pengujian undang-undang di Mahkamah. Pertama, MK menyatakan kata “dihapus” dalam Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 inkonstitusional bersyarat, sehingga secara substantif menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f UU 13/2016 beserta Penjelasannya. Termasuk contoh konkret yang selama ini menjadi acuan pemeriksa paten, seperti perbandingan struktur kimia amoksilina dan ampisilina untuk menakar apa yang dimaksud “peningkatan khasiat bermakna.” Sebagai konsekuensi logis, MK bahkan memerintahkan penyesuaian definisi “invensi” dalam Pasal 1 angka 1 UU 65/2024 yang sempat memasukkan unsur “penggunaan” agar tidak menciptakan kontradiksi internal dalam batang tubuh undang-undang.

Kedua, MK menolak permohonan mengenai pemaknaan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1), yang mengatur siapa saja yang berhak mengajukan banding atas pemberian paten. Para pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai secara rinci mencakup lembaga konsumen, lembaga keagamaan, hingga kejaksaan. Menurut MK, permintaan pembatasan kriteria semacam itu justru berpotensi mempersempit, bukan memperluas, pihak-pihak yang dapat mengajukan banding. Mahkamah menilai frasa tersebut sudah inheren bersifat inklusif dan mencakup kelompok advokasi pasien, lembaga perlindungan konsumen, hingga peneliti independen, sepanjang mereka memiliki kepentingan hukum yang nyata dan langsung, tidak melulu berupa kerugian ekonomi.

Signifikansi: Preseden bagi Kedaulatan Kesehatan

Dari sudut pandang kebijakan publik, putusan ini pantas disebut sebagai salah satu putusan MK paling progresif dalam isu kesehatan sejak putusan pengujian UU Kesehatan sebelumnya. Ia menegaskan sebuah prinsip yang selama ini kerap tenggelam dalam debat teknokratis soal daya saing industri, bahwa rezim kekayaan intelektual bukanlah nilai yang berdiri sendiri, melainkan harus tunduk pada supremasi hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan. Bagi jutaan pasien penyakit kronis di Indonesia, seperti gagal ginjal, kanker, HIV, dan hipertensi paru, putusan ini berpotensi mempercepat masuknya obat generik begitu paten primer berakhir, tanpa harus menunggu perpanjangan monopoli lewat “modifikasi kosmetik” yang dibungkus klaim invensi baru.

Namun, di sisi lain, penting untuk tidak jatuh pada romantisasi berlebihan atas putusan ini. MK sendiri mengakui adanya kebutuhan legitimate akan pengaturan second medical use, terutama untuk mendorong riset obat tradisional dan bahan alam Indonesia yang menjadi kekayaan genetik bangsa. Larangan yang dihidupkan kembali oleh Pasal 4 huruf f bukanlah larangan mutlak tanpa pengecualian. Ia tetap membuka ruang bagi paten atas bentuk baru senyawa yang menghasilkan “peningkatan khasiat bermakna,” sebuah standar yang, sayangnya, masih rawan multitafsir dalam praktik pemeriksaan paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Di sinilah tantangan implementasi sesungguhnya dimulai, yakni putusan MK menetapkan prinsip, tetapi kualitas pemeriksaan substantif paten di tingkat teknislah yang akan menentukan apakah semangat anti-evergreening ini benar-benar terwujud atau justru kembali tergerus oleh celah administratif.

Ada pula catatan yang patut disayangkan dari sisi penolakan permohonan kedua. Meskipun MK berargumen bahwa frasa “pihak yang berkepentingan” sudah cukup inklusif, tanpa penegasan eksplisit dalam norma maupun putusan, interpretasi inklusif tersebut sepenuhnya bergantung pada itikad baik dan kecermatan Komisi Banding Paten dalam praktik. Sejarah penerapan hukum administrasi di Indonesia menunjukkan bahwa frasa yang “dianggap” sudah cukup jelas kerap kali justru menjadi celah bagi lembaga pelaksana untuk menafsirkannya secara restriktif. Publik masyarakat sipil, seperti kelompok pasien, organisasi non-pemerintah, peneliti independen, kini harus menunggu bagaimana Komisi Banding Paten benar-benar mengoperasionalkan “kepentingan hukum yang nyata dan langsung” itu dalam praktik, tanpa jaminan tekstual yang lebih tegas.

Konstitusionalisme yang Berpihak

Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 pada akhirnya adalah pengingat bahwa hukum paten, seberapa pun teknisnya, tidak pernah steril dari pertaruhan hidup dan mati. Dengan menghidupkan kembali norma anti-evergreening yang sempat dihapus, MK menegaskan bahwa keseimbangan antara insentif inovasi dan akses kesehatan publik bukanlah pilihan biner, melainkan tanggung jawab konstitusional yang harus terus-menerus dijaga proporsionalitasnya. Tugas berikutnya kini beralih ke pembentuk undang-undang dan otoritas paten: menyesuaikan definisi invensi secara koheren, memperketat standar pemeriksaan “peningkatan khasiat bermakna,” serta memastikan Komisi Banding Paten benar-benar terbuka bagi suara publik yang selama ini memperjuangkan hak untuk mengakses obat dengan harga terjangkau. Sebab pada akhirnya, sebagaimana ditegaskan MK sendiri, tanpa jaminan akses terhadap kesehatan, hak-hak konstitusional lainnya kehilangan maknanya.