Konten dari Pengguna

Uji Kompetensi Anggota Dewan: Jalan Keluar Pencalonan Legislator Asal-Asalan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pardomuan Gultom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi demokrasi (Foto: Universitas Airlangga)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi demokrasi (Foto: Universitas Airlangga)

Setiap lima tahun, rakyat Indonesia menyaksikan pola yang berulang: partai politik menyusun daftar calon legislatif, sebagian diisi oleh kader yang telah lama menekuni isu kebijakan publik, tetapi tidak sedikit pula diisi oleh figur populer, pemilik modal besar, atau kerabat elite partai yang popularitas dan kekuatan finansialnya jauh melampaui pemahamannya atas cara kerja anggaran negara, mekanisme legislasi, atau substansi kebijakan yang akan mereka putuskan. Setelah dilantik, sebagian dari mereka baru benar-benar belajar dari nol tentang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sambil tetap memegang hak penuh untuk mengetok kebijakan yang berdampak pada ratusan juta orang.

Dari keresahan itulah muncul gagasan yang belakangan ramai didiskusikan, yaitu bagaimana jika anggota dewan yang baru dilantik diuji ulang kompetensinya dalam pemahaman kebijakan publik pada tahun pertama masa jabatan? Bila hasilnya menunjukkan ketidaklayakan, konsekuensinya bisa berjenjang, mulai dari penggantian tugas, pergantian antarwaktu (PAW), hingga pemberhentian. Tujuannya sederhana, yaitu "memaksa" partai politik lebih selektif dan bertanggung jawab saat mencalonkan seseorang menjadi wakil rakyat, bukan hanya menjadikan pencalonan sekadar strategi elektoral jangka pendek.

Argumentasi gagasan ini cukup logis dengan beberapa pertimbangan. Pertama, anggota DPR dan DPRD memegang tiga fungsi utama, yakni: fungsi legislasi, fungsi budgeting (anggaran), dan fungsi pengawasan, di mana seluruhnya menuntut literasi kebijakan publik yang memadai, seperti memahami siklus APBN/APBD, menyusun dan menelaah rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah, serta mengevaluasi dampak kebijakan pemerintah pusat/daerah. Ketika fungsi krusial ini dipegang oleh orang yang tidak memahaminya, yang bekerja bukanlah wakil rakyat, melainkan stempel dari kepentingan yang mengarahkannya.

Kedua, konsep uji kompetensi ini berpotensi menjadi instrumen tekanan balik terhadap partai. Selama ini, beban akuntabilitas hampir seluruhnya ditanggung pemilih lewat bilik suara lima tahun sekali, sementara partai nyaris tanpa risiko ketika mencalonkan figur yang tidak siap. Jika ada konsekuensi konkret yang muncul lebih cepat, dalam hitungan bulan, bukan tahun, partai punya insentif lebih kuat untuk memperketat proses kaderisasi dan seleksi internal sebelum nama-nama itu didaftarkan ke KPU.

Ketiga, gagasan ini sejalan dengan semangat memperkuat parlemen yang akuntabel, sebuah agenda yang berulang kali disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil dan pro demokrasi setiap kali wacana revisi UU MD3 bergulir, yakni perlunya pertanggungjawaban kinerja anggota dan fraksi yang lebih terukur, bukan sekadar administratif.

Mekanisme Pengujian

Secara konseptual, mekanisme ini bisa dirancang dalam beberapa lapis agar tidak mudah disalahgunakan. Pertama, pengujian dilakukan oleh lembaga independen di luar struktur kekuasaan eksekutif dan pimpinan DPR/DPRD, misalnya lembaga akademik atau pakar kebijakan publik yang dibentuk lintas fraksi, yang berguna untuk mengurangi risiko politisasi.

Kedua, materi uji difokuskan pada pemahaman fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan pada afiliasi politik, ideologi, atau rekam jejak pribadi di luar konteks kelembagaan. Ketiga, konsekuensi bertingkat, yakni: hasil uji rendah pertama-tama diikuti program pembekalan wajib dan evaluasi ulang, bukan langsung pemberhentian. PAW atau pemberhentian hanya menjadi opsi akhir setelah kesempatan perbaikan tidak diambil.

Dan keempat, terdapat mekanisme keberatan atau uji ulang untuk mencegah keputusan sepihak yang bisa dipakai menyingkirkan anggota dewan karena alasan politik, bukan kompetensi.

Resistensi UU MD3

Persoalannya, gagasan ini berhadapan langsung dengan arsitektur hukum kepartaian dan kelembagaan DPR/DPRD yang berlaku saat ini. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur pergantian antarwaktu (PAW) semata-mata sebagai domain partai politik: seorang anggota dewan diganti bila diusulkan oleh partainya sendiri atau karena diberhentikan sebagai anggota partai — bukan karena penilaian kompetensi oleh pihak eksternal.

Sikap ini baru saja ditegaskan ulang oleh Mahkamah Konstitusi pada 27 November 2025, melalui perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025, ketika MK menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen. Mahkamah tetap berpegang pada pendiriannya bahwa PAW, baik yang diusulkan partai maupun akibat pemberhentian keanggotaan partai adalah konstitusional demi menjaga otoritas dan integritas partai politik, karena dalam sistem demokrasi perwakilan Indonesia, rakyat pada dasarnya direpresentasikan melalui partai.

Putusan itu penting dibaca sebagai sinyal arah. Selama MK memandang partai politik sebagai pemegang otoritas tunggal atas nasib keanggotaan wakilnya di parlemen, usulan uji kompetensi eksternal dengan konsekuensi pemberhentian paksa akan berhadapan dengan pertanyaan konstitusional mendasar: siapa yang berwenang mencabut mandat seorang wakil rakyat yang dipilih lewat pemilu, lembaga uji independen, MK, DPR sendiri, atau tetap partai?

Peluang Revisi UU MD3

Melihat pola revisi UU MD3 selama satu dekade terakhir, peluang klausul semacam ini masuk ke dalam revisi berikutnya tergolong berat, setidaknya karena tiga alasan.

Pertama, secara historis, revisi UU MD3 sejak 2014 lebih banyak didorong oleh kepentingan pembagian kursi pimpinan dan penguatan kewenangan DPR itu sendiri, bukan oleh agenda memperberat akuntabilitas anggotanya. Publik berulang kali mengingatkan agar revisi UU MD3 tidak hanya mengutak-atik komposisi kursi, melainkan benar-benar diarahkan pada reformasi kelembagaan. Akan tetapi, peringatan tersebut selama ini jarang menjadi materi utama yang benar-benar dibahas.

Kedua, anggota DPR adalah pihak yang merevisi UU yang mengatur nasib mereka sendiri. Klausul yang berpotensi mempercepat pemberhentian anggota dewan pada tahun pertama menabrak kepentingan langsung para pembuat undang-undang itu sendiri, sehingga secara politik sangat sulit lolos tanpa tekanan publik yang besar dan berkelanjutan.

Ketiga, partai politik sebagai pemegang hak eksklusif mengusulkan PAW menurut UU MD3 saat ini, besar kemungkinan menolak setiap klausul yang memindahkan sebagian kendali atas nasib kadernya kepada lembaga uji independen. Bagi partai, otoritas atas keanggotaan legislatif adalah instrumen kontrol politik yang penting, dan MK sejauh ini konsisten mendukung pandangan tersebut.

Meski demikian, peluang tersebut tidak sepenuhnya tertutup. Tekanan bisa datang dari tiga arah, yakni opini publik yang terus mempertanyakan kualitas caleg terpilih, temuan akademik dan riset kebijakan yang mendokumentasikan rendahnya kapasitas legislasi sejumlah anggota dewan, serta preseden hukum bertahap, misalnya gugatan uji materi terkait periodisasi dan pertanggungjawaban anggota DPR yang terus bermunculan di MK, yang menunjukkan isu akuntabilitas individual anggota dewan memang tengah dipersoalkan secara serius, meski belum dikabulkan.

Titik Krusial yang Perlu Diwaspadai

Sebelum gagasan ini didorong menjadi materi legislasi, ada beberapa titik krusial yang layak dipertimbangkan secara terbuka. Uji kompetensi yang dikendalikan oleh pihak yang tidak netral berisiko menjadi alat untuk menyingkirkan anggota dewan yang bersikap kritis atau oposisi, bukan semata mereka yang benar-benar tidak kompeten. Standar penilaian atas pemahaman kebijakan publik juga rawan subjektif. Kompetensi legislasi tidak selalu identik dengan kemampuan akademik formal, sementara pengalaman lapangan dan kedekatan dengan konstituen juga punya nilai representatif tersendiri yang sulit diukur lewat tes tertulis.

Ada pula pertanyaan mendasar soal legitimasi demokratis: seorang anggota dewan memperoleh mandatnya langsung dari pemilih lewat pemilu, sehingga pencabutan mandat oleh lembaga uji non-elektoral berpotensi dipandang sebagai intervensi terhadap kedaulatan pemilih itu sendiri. Sebuah argumen yang kemungkinan besar akan diajukan pihak yang menolak gagasan ini.

Jalan Tengah

Mengingat besarnya resistensi struktural terhadap uji kompetensi wajib dengan konsekuensi pemberhentian paksa, jalan yang secara politik dan hukum lebih mungkin ditempuh dalam waktu dekat adalah pendekatan yang menyasar hulu proses, bukan hilirnya. Di antaranya adalah mewajibkan partai mempublikasikan rekam jejak dan uji kelayakan calon secara terbuka sebelum pendaftaran ke KPU, memperkuat program pembekalan wajib bagi anggota dewan baru pada tahun pertama tanpa konsekuensi pemberhentian, serta mendorong partai menyusun standar kaderisasi internal yang lebih ketat sebagai syarat pencalonan, yang dapat diatur melalui UU Pemilu dan UU Partai Politik, bukan hanya UU MD3.

Jika suatu saat opsi PAW berbasis kompetensi tetap ingin didorong, kemungkinan besar ia perlu dirancang sebagai proses yang diusulkan atau disetujui partai itu sendiri. Hal ini selaras dengan konstruksi hukum yang sudah dipertahankan berulang kali oleh Mahkamah Konstitusi, dan bukan sebagai wewenang baru bagi lembaga di luar partai.

Gagasan menguji ulang kompetensi anggota dewan pada tahun pertama masa jabatan lahir dari keresahan yang sah, yaitu partai terlalu mudah mencalonkan orang yang belum tentu paham cara kerja kebijakan publik, sementara akibatnya ditanggung oleh publik selama lima tahun penuh. Tetapi niat baik ini perlu diuji lebih dulu oleh kenyataan hukum dan politik yang ada, mulai dari sikap Mahkamah Konstitusi yang konsisten menempatkan partai sebagai pemegang otoritas PAW, hingga pola revisi UU MD3 yang selama ini lebih banyak melayani kepentingan internal DPR ketimbang memperberat akuntabilitas anggotanya sendiri.