Mengukur Ketepatan Program BPUM bagi UMKM Selama Pandemi Covid-19
Tulisan dari PASCHA PINANDITYO tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum merebaknya virus Covid-19 di Indonesia, UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusinya terhadap PDB Indonesia yang cenderung stabil dari tahun 2010 hingga 2019, yang dimana kontribusi UMKM mencapai 60% terhadap PDB (Lokadata, 2021).
Sementara pada tahun 2020 atau bertepatan dengan terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia, kondisi yang berkebalikan terjadi. Pada tahun 2020, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia menunjukan persentase terendah sejak 2010, yakni sebesar 37,3% atau mengalami penurunan hingga 38,14% dibandingkan tahun sebelumnya (Lokadata, 2021).
Terimbasnya para pelaku UMKM dapat menimbulkan risiko sistemik jangka panjang yang membuat pemulihan ekonomi lebih sulit untuk dilakukan (Abdulaziz et al., 2020). Hal tersebut terjadi karena UMKM menampung jumlah tenaga kerja yang sangat besar dan banyak daerah yang perekonomiannya sangat bergantung pada UMKM untuk pekerjaan dan kegiatan ekonominya.
Pembuktian dapat dilakukan dengan mengamati data keseluruhan pelaku usaha dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2018, yang menunjukkan bahwa terdapat 62.922.617 atau 99,99% UMKM dan hanya ada 5.460 atau 0,01% usaha besar di Indonesia (Rafitrandi, 2019). Dengan jumlah yang sangat besar tersebut, UMKM telah berhasil menampung 116.673.416 atau 97,02% dari keseluruhan tenaga kerja di Indonesia, sementara usaha besar hanya 3.586.769 atau 2,98% (Rafitrandi, 2019).
Salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah adalah Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal juga dengan Bantuan Presiden (Banpres) produktif sebagai Program PEN yang dikhususkan bagi para pelaku usaha mikro dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.
Program BPUM nantinya akan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, yang dimana penerima BPUM akan menerima uang sejumlah Rp2.400.000,00 sebanyak satu kali.Sebenarnya pada tahun 2021, telah diadakan program BPUM gelombang kedua dengan jumlah nominal bantuan yang diberikan sebanyak Rp1.200.000,00 bagi UMKM yang memenuhi kriteria.
Hal tersebut menunjukkan adanya pengurangan nominal bantuan bagi pelaku usaha dikarenakan faktor anggaran yang semakin berkurang dengan mengikuti skala prioritas yang telah ditetapkan pemerintah. Karena program tersebut termasuk kedalam kebijakan yang bersifat situasional untuk membantu para pelaku UMKM agar dapat bertahan di masa pandemi.
Berdasarkan arahan Presiden RI, prioritas dari program BPUM itu sendiri diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro dengan transaksional harian dan selama ini tidak tersentuh atau belum tersentuh oleh lembaga formal, khususnya perbankan. Sehingga tidak seluruh UMKM di Indonesia merupakan target dari program BPUM, melainkan para pelaku usaha mikro dengan modal dan transaksi harian yang jumlahnya tidak terlalu besar.
“Nah jadi, yaa…dicontohkan waktu itu…di…kalo gasalah waktu rapat seperti misalkan tukang bakso, kemudian eehh…warung-warung lapak sayur yang sangat transak…sangat harian transaksionalnya dan modalnya juga tidak terlalu besar yaa berjalannya. Mereka memutar modal mungkin rata-rata di bawah 5 juta yaa. Nah jadi, itu sasaran yang sasaran yang di harapkan saat itu sehingga muncullah 12 juta.” Ujar Fitri Rinaldi selaku Asisten Deputi Pendampingan Usaha Deputi Restrukturisasi Usaha, Kemenkop UKM.
Menilik target yang ditetapkan pemerintah dalam program BPUM bagi UMKM di Indonesia sebagai upaya pemerintah mewujudkan pemulihan di sektor ekonomi nasional. Seberapa tepat sasaran kah program BPUM tersebut?
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tepat sasaran. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Hasil survei yang dilakukan pada 2021 itu menyebutkan, sebanyak 99,4 persen penerima BPUM merupakan usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp 30 juta. Kemudian, 98,8 persen penerima menggunakan bantuan tersebut untuk modal usaha. Lalu sebanyak 41,1 persen pelaku usaha mengalami kenaikan omzet.
Namun pada temuan lainnya, berdasarkan audit yang dilakukan BPK pada tahun 2020 ditemukan adanya ketidaktepatan penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai Rp1,18 Triliun. Tercatat pula Rp91,8 Miliar dari total bantuan tersebut ternyata diberikan kepada penerima yang sudah meninggal dunia. Total penerima yang sudah meninggal diantaranya sebanyak 38,2 ribu penerima. Selain ketidaktepatan penyaluran bagi orang yang sudah meninggal, temuan dari hasil audit BPK juga menunjukkan fakta baru bahwa 414.613 penerima tidak sesuai kriteria dan SK serta mengalami duplikasi.
Temuan-temuan ini menunjukkan masih adanya kesalahan dalam penyaluran program BPUM sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan demikian peningkatan pengawasan dalam implementasi harus lebih ditingkatkan.
Mengingat BPUM telah menjadi ujung tombak pemerintah dalam membantu UMKM agar dapat bertahan di masa pandemi. Karena urgensi dan pentingnya kontribusi UMKM bagi perekonomian negara jika dilihat dari sejarah pada krisis ekonomi tahun 1998 dimana saat itu UMKM justru menjadi “bamper” ekonomi negara disaat krisis melanda. Sedangkan dengan adanya pembatasan kegiatan sebagai imbas fenomena langka pandemi Covid-19, usaha mikro yang sangat terdampak dan membutuhkan bantuan pemerintah.
Referensi
Abdulaziz, A., Tarek M., Tarek R., dan Jörg Schubert. (2020, June 9). Setting up small and medium-size enterprises for restart and recovery. Diupload oleh McKinsey & Company. 2020 dari hal 1-6.
BNBP RI. (2020). Presiden Tetapkan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Jurnal Berkala Kesehatan, 3846719.
Nasruddin, R., & Haq, I. (2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 7(7). Https://Doi.Org/10.15408/Sjsbs.V7i7.15569
Lokadata. (2021). Kontribusi UMKM terhadap PDB, 2010-2020.https://lokadata.id/data/kontribusi-umkm-terhadap-pdb-2010-2020-1611277587
Hakim, Herdi Alif Al. (2021, Juni 24). BLT UMKM Rp 1,18 T Cair Tak Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Kemenkop UKM. Finance Detik. https://finance.detik.com/beritaekonomi-bisnis/d-5618626/blt-umkm-rp-118-t-cair-tak-tepat-sasaran-inipenjelasan-kemenkop-ukm

