Konten dari Pengguna

Pastikan Keamanan, Rutan Gresik Pastikan 23 Tahanan Aman Menuju Persidangan

Rutan Gresik

Rutan Gresik

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rutan Gresik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pastikan Keamanan, Rutan Gresik Pastikan 23 Tahanan Aman Menuju Persidangan
zoom-in-whitePerbesar
Pastikan Keamanan, Rutan Gresik Pastikan 23 Tahanan Aman Menuju Persidangan

GRESIK – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, melaksanakan proses lalu lintas tahanan menuju persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan dalam mendukung kelancaran proses hukum bagi para tahanan. Seluruh tahapan dilaksanakan secara rutin, terorganisir, dan mengedepankan aspek keamanan serta ketertiban.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Gresik dan Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Gresik. Pihak Kejaksaan menyampaikan daftar nama sebanyak 23 tahanan yang akan menjalani persidangan. Data tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pendataan dan menyusun berita acara pengeluaran tahanan sebagai dokumen administrasi sebelum keberangkatan menuju pengadilan.

Setelah proses administrasi selesai, daftar tahanan yang telah diverifikasi diserahkan kepada regu pengamanan Rutan Gresik untuk ditindaklanjuti. Petugas melakukan pemanggilan, pemeriksaan identitas, serta pencocokan data dengan kondisi fisik masing-masing tahanan secara teliti. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian data, meminimalkan risiko kesalahan administrasi, serta menjamin setiap tahanan yang diberangkatkan telah melalui prosedur pemeriksaan yang berlaku.

Aspek keamanan menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan lalu lintas tahanan. Petugas menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, termasuk pemasangan alat pembatas gerak (body restraint) sesuai prosedur yang berlaku. Proses pengawalan juga melibatkan petugas kepolisian Resor Gresik serta menggunakan kendaraan tahanan khusus dari Kejaksaan Negeri Gresik. Sinergi antarpihak tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan menuju Pengadilan Negeri Gresik.

Kepala Rutan Gresik, Dhimas Isdwiyono, menegaskan bahwa proses lalu lintas tahanan merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang harus dilakukan secara cermat, profesional, dan bertanggung jawab. “Kami berkomitmen memastikan seluruh proses lalu lintas tahanan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur. Setiap tahapan harus dilaksanakan dengan penuh ketelitian agar keamanan tetap terjaga dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dhimas juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gresik dan seluruh petugas pengamanan yang telah bersinergi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, koordinasi yang baik dan komunikasi yang efektif antarinstansi menjadi kunci dalam meminimalkan potensi kendala di lapangan. Melalui kerja sama yang solid, pelaksanaan pengeluaran dan pengawalan tahanan diharapkan dapat berjalan lancar dengan tetap mengutamakan keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak-hak tahanan.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Rutan Gresik terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Penerapan prosedur yang konsisten serta sinergi bersama aparat penegak hukum menjadi wujud tanggung jawab dalam mendukung proses peradilan yang tertib dan lancar. Dengan demikian, setiap pelaksanaan tugas tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan yang optimal sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas Rutan Gresik)