Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ironi Dampak HAKI Terhadap Negara-negara Dunia Ketiga Saat Ini
27 September 2022 13:36 WIB
Tulisan dari Yovanny R tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Zaman ini merupakan masa di mana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat. Sejak dahulu, penemuan demi penemuan tercipta silih berganti di beberapa peradaban. Hal tersebut dapat ditemukan di beberapa peradaban Timur seperti di Tiongkok, di peradaban Timur Tengah Islam atau di peradaban India, juga di peradaban Barat, dalam hal ini adalah Eropa.
ADVERTISEMENT
Namun semenjak beberapa abad terakhir ini, kira-kira sekitar abad 15an, peradaban Eropa mulai mendominasi penemuan-penemuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak sedikit para ilmuwan yang bertanya-tanya apakah yang menyebabkan terjadinya dominasi orang-orang Eropa terhadap penemuan-penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut?
Ada yang menganggap bahwa berkembangnya Renaissance di benua biru itu sebagai pemicu awal semakin banyaknya penemuan-penemuan tercipta disana. Ada yang menganggap bahwa lahirnya paham sekularisme di Eropa sebagai salah satu penyebabnya, di mana pada abad-abad sebelumnya banyak ilmuwan yang melihat sebagai masa kegelapan karena dominasi agama yang cukup kuat.
Akan tetapi, tidak sedikit juga yang mengatakan bahwa paham individualisme membuat orang-orang Eropa bersemangat untuk bersaing dalam menciptakan sesuatu yang baru dalam setiap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan paham individualism, untuk melindungi hasil penemuan barunya dan agar para ilmuwan juga menjadi lebih bersemangat dalam menciptakan karena ada kemungkinan mendapatkan royalti dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan temuannya maka lahir dengan apa yang dinamakan hak atas kekayaan intelektual.
Hak atas kekayaan intelektual sendiri terbagi ke dalam beberapa rezim, dimana yang paling familiar di masyarakat adalah hak cipta, paten, dan merek. Dengan kehadiran hak atas kekayaan intelektual yang biasa disingkat HAKI memang memicu motivasi para ilmuwan, terutama di Eropa dan Amerika Utara menjadi lebih bersemangat sehingga pada sekitar abad 18 sampai dengan abad 20 merupakan masa-masa subur bermunculan penemuan-penemuan baru di kedua benua tersebut.
Ironisnya hampir pada waktu yang bersamaan di belahan dunia lainnya, seperti di Asia dan Afrika justru sedang dalam kondisi yang cukup terbelakang dibandingkan di Eropa dan Amerika. Kondisi yang terjadi karena kolonisasi, imperialisme, atau penjajahan yang dilakukan sebagian bangsa-bangsa Eropa di tanah Asia dan Afrika yang menjadi sebab utama, kemunduran budaya dan intelektual yang ada di benua Asia dan Afrika. Lebih ironis lagi adalah kenyataan bahwa jauh sebelumnya sebagian negeri-negeri di Asia dan Afrika pernah menjadi pionir kemajuan peradaban dunia, disaat bangsa-bangsa Eropa masih di masa kegelapan.
ADVERTISEMENT
Dengan ketertinggalan tersebut bangsa-bangsa Asia dan Afrika memang berusaha mengejar sejak mereka mendapatkan kemerdekaannya. Ada yang berhasil seperti Korea Selatan dan Republik Rakyat Cina, namun lebih banyak lagi yang masih berusaha keras berjuang seperti di Indonesia. Dan yang perlu di catat adalah tidak sedikit negara-negara dunia ketiga yang pernah menjadi tanah jajahan sampai dengan saat ini setelah mereka merdeka masih saja terseok-seok dalam kemiskinan, walaupun sebenarnya tanah mereka itu kaya akan sumber daya alam, seperti pada sebagian besar negara-negara yang ada di Afrika.
Selama ini terdapat pro kontra mengenai apakah HAKI itu termasuk yang menyebabkan sulitnya sebagian besar negara-negara dunia ketiga untuk menjadi negara maju. Bagi yang mendukung HAKI menganggap bahwa HAKI justru yang dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi setiap negara karena adanya perlindungan dan keuntungan royaltinya. Sedangkan yang tidak mendukung melihat bahwa karena sebagian besar rezim HAKI cenderung bersifat individualistis menjadi lebih menguntungkan negara-negara maju yang sudah terlebih dahulu menemukan ciptaannya, membuat para ilmuwan di negara-negara dunia ketiga kesulitan dalam memulai penelitiannya karena harus membayar biaya royalti yang terkadang tidak sedikit. Dan itu juga alasan yang membuat masyarakat miskin di negara-negara berkembang tersebut tidak dapat memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dari para ilmuwan di negara maju.
ADVERTISEMENT
Pro kontra disini dapat semakin berkembang seandainya kita juga membenarkan bahwa Republik Rakyat Cina (RRC) menjadi salah satu negara yang melakukan pelanggaran HAKI terbesar di dunia. Negeri tersebut dianggap sering melakukan pelanggaran HAKI karena tidak sedikit terjadi penjiplakan teknologi oleh perusahaan-perusahaan RRC terhadap teknologi yang sudah ada tanpa meminta izin kepada penemunya. Ditambah ada yang mengatakan kalau negeri tersebut juga dapat menjadi negara terkuat kedua perekonomiannya di dunia saat ini salah satunya disebabkan karena banyaknya teknologi yang diciptakan disana merupakan tiruan dari negara lain.
Seandainya informasi bahwa salah satu penyebab RRC dapat menjadi lebih maju adalah karena peniruan teknologi dari negara lain dengan biaya yang jauh lebih murah tanpa perlu membayar royalti. Maka apa yang dilakukan negeri tersebut sebenarnya juga telah dilakukan oleh banyak negara atau bangsa jauh sebelum lahirnya HAKI. Sebelum lahirnya rezim HAKI tersebut, selama berabad-abad terjadi silih berganti temuan yang mendasarkan temuan-temuan sebelumnya yang bisa saja tercipta di belahan bumi yang berbeda tanpa ada kewajiban untuk meminta izin dan membayar royalti kepada penemunya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi Kementerian Pertanian yang memiliki tugas dan fungsi pemenuhan pangan nasional melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) yang diberi mandat untuk mengembangkan teknologi pangan telah melakukan serangkaian riset yang telah dibukukan dalam 500 Teknologi Inovatif Badan Litbang Pertanian. Bahkan pada tahun 2020, Balitbangtan Kementan menerima Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dari Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN).
Salah satu contohnya, paten ‘Proses Pembuatan Minuman Kesehatan Dari Sari Kulit Buah Manggis’ yang dikenal dengan merek dagang Garcia.
Iklim penemuan seperti inilah yang harus diakui menjadi salah satu penyebab berkembangnya sebuah peradaban yang lahir dan menjadi negeri-negeri yang maju. Oleh karena itu, kehadiran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan mampu mengakselerasi penemuan-penemuan baru dengan perlindungan atas hak kekayaan intelektual oleh negara.
ADVERTISEMENT