Konten dari Pengguna

Land Reform dan Darurat Warisan Pertanian di Indonesia

Yovanny R
Lulus dari Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Fakultas Administrasi Publik, bekerja sebagai ASN di bidang Kehumasan Pemerintah.
18 Januari 2023 15:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yovanny R tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lahan pertanian siap diolah. (Foto: Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Lahan pertanian siap diolah. (Foto: Pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Media tempat tanaman tumbuh pada umumnya adalah tanah. Begitu pula dengan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, yang tidak hanya tumbuh di tanah tetapi tanaman tersebut juga hidup dari tanah, dari unsur hara yang terkandung di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Tanah dan lahan hampir sama pentingnya bagi tanaman, seperti layaknya air itu sangat penting bagi ikan. Tanah dan lahan saling berkaitan. Berbicara mengenai tanah berarti berbicara mengenai unsur atau elemennya, sementara lahan tentang dimensi ruang tempat tanaman itu berada.
Tanaman dan lahan juga menjadi faktor penting dan utama dalam melaksanakan kegiatan di bidang pertanian. Oleh karena itu bagi siapapun yang berkecimpung sebagai petani pasti akan membutuhkan lahan, baik itu lahan miliknya sendiri maupun lahan milik pihak lain.
Petani tanpa lahan, biasanya dikenal sebagai buruh tani, dan tingkat taraf penghidupan mereka termasuk rendah karena penghasilannya kecil. Berbeda dengan petani dengan lahan, cenderung akan lebih baik taraf hidupnya karena mengelola sendiri hasil pertaniannya dan tentu saja memiliki aset yang berharga berupa lahan.
ADVERTISEMENT
Sebelum Indonesia merdeka, jumlah petani yang memiliki lahan, jauh lebih sedikit dibandingkan petani tanpa lahan, sehingga menimbulkan kesenjangan di antara mereka. Seiring waktu berjalan, setelah negeri ini lahir dan munculnya tuntutan adanya kepemilikan lahan yang lebih merata maka lahirlah istilah land reform atau reformasi lahan.
Selain di Indonesia, program land reform sudah lama dilaksanakan di banyak negara. Ada yang berhasil, namun tidak sedikit juga yang gagal melaksanakan land reform. Jepang, Korea dan Taiwan termasuk yang berhasil melaksanakan land reform. Sedangkan Bolivia dan Peru bisa jadi termasuk yang gagal melakukan land reform.
Land Reform dapat diartikan pembagian lahan dari yang awalnya satu lahan luas dibagi menjadi beberapa lahan yang lebih kecil. Tetapi land reform juga dapat diartikan pendistribusian lahan ke pihak yang dapat mengelola lahan tersebut menjadi lebih baik dibandingkan pemilik sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Jika pengertian land reform yang berarti pembagian satu lahan luas menjadi beberapa lahan yang lebih kecil itu yang diambil dan dijadikan pedoman, maka mungkin saja petani yang tidak memiliki lahan dapat menjadi petani memiliki lahan, karena mendapatkan lahan baru hasil pembagian lahan yang sebelumnya lebih luas.
Namun risikonya adalah berkurangnya produktivitas karena tidak lagi didukung oleh luasnya lahan karena kecilnya lahan pertanian tidak dapat mendukung produktivitas pertanian yang dapat menghasilkan jumlah panen yang tinggi. Semakin luas suatu lahan pertanian, maka potensi hasil pertanian yang dapat dipanen tentu saja lebih besar dibandingkan lahan pertanian yang lebih kecil.
Dalam bidang pertanian dikenal istilah intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi pertanian. Intensifikasi berarti memaksimalkan lahan yang ada, ekstensifikasi berarti memperluas areal pertanian, serta diversifikasi berarti menganekaragamkan hasil pertanian yang dapat dihasilkan dari satu lahan saja.
ADVERTISEMENT
Dari situ dapat dilihat bahwa pengurangan atau pembagian lahan pertanian tidak termasuk cara dalam meningkatkan produksi pertanian. Bahkan pengurangan lahan pertanian berpotensi mengurangi produktivitas pertanian.
Jepang sebagai negara yang berhasil melaksanakan land reform sukses melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian. Lahan pertanian yang sudah ada dapat dioptimalkan produktivitas pertaniannya. Bahkan tidak sedikit yang berhasil memperluas lahan pertaniannya.
Hal itu terjadi dikarenakan sistem pewarisan tanah pertanian di Jepang tidak boleh dibagi. Tetapi harus diserahkan kepada hanya satu anak saja yang memang berencana untuk menjadi petani, sehingga lahan pertanian yang ada hampir tidak mungkin dibagi menjadi lebih kecil berbeda dengan yang terjadi di Indonesia yang petaninya sering mewariskan tanahnya kepada seluruh anaknya membuat lahan pertanian menjadi semakin kecil.
ADVERTISEMENT
Harapannya, pelaksanaan land reform di Indonesia ke depan, haruslah menyentuh ke dalam perubahan dalam sistem pewarisan, yaitu dengan membuat regulasi terkait dan juga dapat dengan memberikan penyuluhan intensif kepada masyarakat tani mengenai pentingnya pewarisan kepada anak keturunan yang berencana menjadi petani dan dianggap sanggup mengelolanya.