Konten dari Pengguna

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat dalam Penyediaan Pangan Nasional

Yovanny R
Lulus dari Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Fakultas Administrasi Publik, bekerja sebagai ASN di bidang Kehumasan Pemerintah.
28 September 2022 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yovanny R tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin banyak di antara kita yang sedikit mendengar informasi keberadaan kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Kabupaten Humbahas terbentuk pada tahun 2003, satu dari 33 kabupaten di provinsi Sumatera Utara. Humbahas memiliki topografi tanah yang bergelombang dan berbukit, dengan persentase 11% adalah tanah datar, tanah landau 20%, dan 69% merupakan tanah yang terjal atau miring. Melihat topografi tersebut, Humbahas potensial untuk ditanami tanaman yang dapat hidup di tanah yang terjal atau miring.
ADVERTISEMENT
Kabupaten Humbahas merupakan salah satu wilayah yang dijadikan pengembangan Food Estate. Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, disitu dijelaskan bahwa salah satu program strategis nasional adalah program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate).
Sebelum pencanangan Food Estate di Humbang Hasundutan sekitar tahun 2020, sebagian besar penduduk di sana merupakan petani kopi. Terlihat dari besarnya produksi kopi yang mencapai 6.461 ton pada tahun 2007, bahkan perkebunan kopi mencapai 48,45% dari keseluruhan lahan perkebunannya. Selain kopi, kabupaten tersebut juga termasuk penghasil kemenyan, terlihat dari hasil panen yang sebanyak 1.278 ton, untuk luas lahan yang ditanami kemenyan berkisar 23,16% dari seluruh lahan perkebunan di kabupaten itu. Tambahan lagi adalah komoditas hortikultura seperti tanaman cabe yang selama ini luas tanamnya mencapai 39,97% dari seluruh lahan perkebunan di sana, dimana pada tahun 2007 dengan luas panen 612 hektar dapat menghasilkan 3.086 ton.
ADVERTISEMENT
Food Estate Humbahas akan mengembangkan komoditas seperti bawang putih, kentang, bawang merah, kol, jeruk keprok, serta sayuran lainnya dengan memanfaatkan lahan seluas 30 hektar. Khusus bawang merah. Bawang putih dan kentang rencananya akan memperluas lahan tanamnya yang sudah ada seluas 4.500 hektar. Menurut data Badan Pusat Statistik, produksi bawang merah di kabupaten tersebut mencapai 1.534,5 ton pada tahun 2019 sehingga menduduki peringkat keempat sebagai penghasil bawang merah di Provinsi Sumatera Utara. Kemudian pelaksanaan perdana Food Estate ternyata memberikan hasil yang patut disyukuri karena panen bawang merah dan bawang putih masing-masing sebesar 5,8 ton per hektar menjadikannya 75% rata-rata dari produktivitas nasional.
Ke depan, pemerintah berencana mengembangkan Food Estate seluas 23.000 hektar. Khusus di desa Ria Ria, kecamatan Pollung, telah dibangun kira-kira 1.000 hektar, dengan pembagian 785 hektar untuk perusahaan swasta dan 215 untuk Kementerian Pertanian. Program Food Estate ini akan melibatkan tujuh perusahaan swasta, seperti PT.Indofood, PT.Calbee Wings, PT.Champ, PT.Semangat Tani Maju Bersama, PT.Arga Garlica, PT.Agri Indo Sejahtera serta PT.Karya Tani Sejahtera.
ADVERTISEMENT
Perlu adanya keseimbangan melihat fakta bahwa komoditas lama yang biasa dikelola dengan komoditas baru yang ternyata memberikan hasil yang sangat menggembirakan, Di sini perlu ada pemberdayaan maksimal supaya para petani setempat tidak hanya menjadi pelaku pasif, sehingga keuntungan yang didapatkan dari program ini juga dapat dinikmati hasilnya oleh para petani setempat.
Petani setempat juga harus mendapatkan penyuluhan dan pencerahan bahwa tanah yang berada di kabupaten mereka juga memiliki potensi besar untuk dibudidayakan tanaman selain yang biasa mereka tanami selama ini. Pada awalnya mungkin tidak mudah karena mungkin telah menjadi kebiasaan turun temurun terhadap pembudidayaan kemenyan dan kopi, terlebih lagi penjualan komoditas kemenyan dan kopi masih tetap menjadi komoditas yang menjanjikan pada saat ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu yang patut menjadi perhatian adalah tanah ulayat yang telah dimiliki masyarakat adat sejak dahulu sebaiknya perlu ada kesepakatan antara masyarakat adat dengan pemerintah serta pihak swasta dalam pencanangan program Food Estate yang memanfaatkan tanah tersebut. Tentu saja kesepakatan itu harus menguntungkan seluruh pihak terutama masyarakat adat agar tidak berpotensi terjadi konflik horizontal di kemudian hari.
Mentan tinjau food estate humbahas (Foto: Humas Kementan/ Fajar)