Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Larangan Membunuh dan Hukuman Bagi Pembunuh dalam Islam
13 Desember 2022 19:03 WIB
Tulisan dari Pasya Qanita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membunuh adalah perilaku yang benar-benar dilarang dalam Islam. Ini adalah kejahatan yang canggih, terutama jika pembunuhan itu direncanakan. Biasanya akibat pembunuhan tetap ada, menimbulkan kebencian yang mendalam di antara keluarga yang dibunuh terhadap keluarga pembunuh atau pembunuhnya.
ADVERTISEMENT
LARANGAN MEMBUNUH
Islam melarang orang membunuh seseorang atau bahkan binatang kecuali jika itu didasarkan pada kebenaran hukum.
Dalam Islam, orang yang darahnya halal atau yang dapat dibunuh karena perintah hukum adalah orang yang murtad, yaitu orang Islam yang berpindah agama dari Islam ke agama lain.
Menurut hadits Nabi Muhammad saw:
"Man baddala diynuhu faqtuluwhu" (siapa yang pindah agama, maka bunuhlah dia). Penetapan ini dilakukan setelah orang murtad diberi dispensasi untuk kembali ke Islam selama tiga hari, jika selama itu dia tidak kembali, maka dia akan dihadapkan kepada pengadilan.
Hukuman bagi pembunuh
Hukuman duniawi terhadap seorang pembunuh dalam Islam sangatlah berat yaitu dibunuh balik sebagai hukuman qishash ke atasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah dijelaskan bahwa:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”
Seorang pembunuh yang telah diampuni oleh keluarga yang dibunuh harus membayar diyat sebesar 100 unta kepada keluarga yang dibunuh untuk dibebaskan dari hukuman Qishash.
ADVERTISEMENT
Jumhur ulama menyepakati jumlahnya, dan di tempat yang tidak ada unta, bisa diganti dengan sapi atau kerbau atau sejenisnya. Dalam Islam, Qishash ditegakkan karena di dalamnya terdapat keberlangsungan hidup umat islam.
Diyat untuk kasus tersebut adalah diyat ringan yaitu. 100 ekor unta dengan rincian:
20 unta betina umur 1-2 tahun,
20 unta betina umur 2-3 tahun,
20 unta jantan umur 2-3 tahun,
20 ekor unta betina umur 3-4 tahun,dan
20 ekor unta betina umur 4-5 tahun.
Pembunuh wajib membayarnya selama 3 tahun, setiap tahun dia harus membayar sepertiganya. Jika 100 unta tidak bisa dilunasi, maka harus melunasi dengan 200 lembu atau 2000 kambing.
ADVERTISEMENT
Mengingat beratnya hukuman bagi seorang pembunuh dalam Islam, umat Islam diminta untuk menahan diri dari tindakan tersebut sehingga semua orang hidup aman di dunia ini dan dunia yang akan datang.
Kami menyerukan pihak-pihak yang saat ini terlibat dalam urusan politik negara untuk melakukan kegiatan politik mereka sesuai dengan perintah Islam dan menahan diri dari benih perpecahan dan pembunuhan.