Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Membumikan Riset Di Daerah
14 April 2025 9:39 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Patra Mokoginta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membumikan dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) memiliki dua arti yakni pertama menanam atau menyimpan dalam tanah dan kedua, memasyarakatkan.
ADVERTISEMENT
Dalam KBBI riset adalah penelitian suatu masalah secara bersistem, kritis, dan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengertian, mendapatkan fakta yang baru, atau melakukan penafsiran yang lebih baik. Sedangkan penelitian adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum.
Dalam era otonomi daerah dimasa kini dan kedepan nanti, riset sangat tepat diposisikan sebagai pondasi oleh daerah dalam mengambil kebijakan dan atau perencanaan Pembangunan di daerah
Riset, Inovasi dan Kelembagaannya
Pemerintah pada akhirnya menempatkan riset sebagai hal urgen dalam membangun negara ini. sebelum tahun 2021, Indonesia memiliki 4 lembaga resmi yang diberi mandat untuk melakukan riset yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Badan Nuklir Nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, seluruh Lembaga dan Organisasi riset dilebur dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional yang disingkat BRIN. BRIN bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
BRIN menjadi satu-satunya Lembaga riset resmi milik pemerintah dengan demikian ada harapan riset semakin focus memecahkan problem negara ini yang berbasis penelitian ilmiah.
Sementara itu untuk menghidupkan riset didaerah, pemerintah melalui Mendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Badan Riset dan Inovasi Daerah yang disingkat BRIDA menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi mandat untuk melakukan riset oleh Pemerintah Daerah baik Pemprov maupun pemkab/pemkot.
Selain itu, ada juga lembaga atau organisasi non pemerintah yang melakukan riset secara mandiri dan hasilnya dipublikasi dalam bentuk buku.
Riset dan Kebijakan Daerah
Memang selama ini perencanaan daerah selalu dibarengi dengan kajian-kajian dan seminar. Kajian ini biasanya berdasarkan juknis yang telah ditetapkan oleh masing-masing Kementerian. Walau kajian merupakan bagian dari Riset namun kajian dalam pengambilan kebijakan bukanlan riset yang berlandaskan kajian ilmiah yang menggunakan metodologi penelitian secara utuh.
ADVERTISEMENT
Saya ambil contoh kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk RJPMD. Dibeberapa daerah kajian ini masih dilakukan secara internal oleh Pengguna Kebijakan (Bapelitbangda) tanpa melibatkan secara langsung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku Instansi Teknis. Ada juga daerah yang penyusunan KLHS-nya dilakukan oleh DLH namun masih juga belum melibatkan para peneliti dari Badan Riset Daerah. Ini menandakan Riset sebagaimana menjadi tujuan terbentuknya BRIN dan BRIDA belum teraktualisasi sebagaimana mestinya.
Memang secara aturan penyusunan kajian ini telah memenuhi syarat apalagi salah satu persyaratan KLHS adalah Tim Penyusun harus didampingi oleh tenaga ahli, yang keahliannya dibuktikan dengan sertifikasi namun sangat baik jika adanya kolaborasi dalam tim penyusun yang salah satu unsurnya terdapat ASN jabatan fungsional peneliti.
ADVERTISEMENT
KLHS RPJMND hanya salah satu contoh dari sekian proses pengambilan kebijakan dimana riset belum teraktualisasi. Padahal jika saja setiap OPD dalam merumuskan kebijakan menjadikan hasil riset oleh BRIN atau BRIDA sebagai acuan menyusun perencanaan tentu hasilnya akan lebih dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah.
Contoh lain dapat terlihat dalam penyusunan Peraturan daerah, penyusunan naskah akademik ranperda juga belum memberi porsi yang cukup bagi keterlibatan peneliti yang bernaung dalam BRIDA.
Siapa Peneliti Itu?
Tentunya peneliti atau periset bisa terdiri dari lembaga-lembaga non pemerintah atau individu-individu tertentu yang melakukan penelitian. Penelitian secara mandiri juga tidak terlarang (malah disarankan) tapi yang dimaksud peneliti dalam tulisan ini adalah para PNS yang menduduki jabatan Fungsional Peneliti.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Untuk Provinsi Sulawesi Utara, jumlah para ASN dengan jabatan Peneliti ini masih sangat minim bahkan sampai tulisan ini terbit, tidak terdapat Peneliti dilingkup Kabupaten se-BMR (Bolaang Mongondow Raya) yakni pemkot Kotamobagu, pemkab Bolmong, pemkab Bolmut, pemkab Bolsel dan pemkab Boltim. Bahkan saking “remehnya” dunia penelitian, usulan CPNSD di lingkungan pemkab/pemkot se-BMR, belum pernah formasi peneliti diajukan sebagai kebutuhan daerah ke pemerintah pusat (setidaknya hingga tahun 2024). Tidak adanya rekrutmen peneliti dan tidak adanya jabatan Peneliti di lingkungan pemkab/pemkot ini menandakan dunia penelitian masih suram di daerah.
Untuk daerah yang telah membentuk BRIDA tentunya sudah punya titik terang akan peran penting riset dalam pengambilan kebijakan kedepan nanti. Selayaknya BRIDA menjadi partner dari seluruh OPD tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
Memicu Gairah Penelitian
Dunia penelitian di daerah saat ini masih didominasi oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga-lembaga non pemerintahan. Para peneliti juga kebanyakan dari para peneliti mandiri dengan berbagai latar belakang. Khusus BMR, penelitian yang dilaksanakan oleh ASN kebanyakan dari unsur guru dan dosen (pengajar) bukan oleh mereka yang menjabat sebagai peneliti. Selebihnya dilakukan secara mandiri oleh individu dari berbagai lembaga non pemerintah dan komunitas lokal.
Kita bisa lihat hasilnya cukup mencerahkan, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini banyak buku dengan berbagai genre terbit dari BMR yang merupakan hasil riset secara mandiri yang dilakukan oleh generasi muda. Demikian juga hasil riset dari beberapa dosen dan guru di BMR telah terindeks Sinta.
ADVERTISEMENT
Hal berbeda ketika melihat hasil penelitian dari kalangan fungsional peneliti yang memang jabatannya diberikan oleh pemerintah adalah peneliti. Hasil penelitian masih minim termanfaatkan, jangankan oleh masyarakat, pemkab/pemkot pun masih melihat “sebelah mata” rekomendasi dari hasil penelitian (ini pun jika ada riset terkait). Bahkan ada label dari beberapa kritikus kepada peneliti ini dengan sebutan peneliti ‘plat merah’ dengan tudingan para Peneliti ini melakukan riset hanya berdasarkan arahan pimpinan atau juknis pusat tanpa melihat peristiwa terkini yang terjadi didaerah tentu tudingan ini tidak semuanya benar namun layak dipertimbangkan untuk perbaikan nanti.
Jika riset dilakukan sebagaimana tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah maka bisa dipastikan arah kebijakan pembangunan akan lebih mudah terealisasi. Di daerah dunia riset akan tumbuh dan berkembang.
ADVERTISEMENT
Saya membayangkan kedepan nanti penyusunan Rencana Pembangunan Strategis Nasional berdasarkan hasil riset dari BRIN. Di daerah RPJMD disusun berdasarkan hasil riset dari BRIDA. Demikian juga OPD dalam menyusun Renstra berdasarkan rekomendasi dari para peneliti dari BRIDA. Kemajuan daerah akan cepat diraih.
Dan lagi, saya membayangkan ketika para pelaku usaha memanfaatkan hasil riset dari para peneliti untuk mengembangkan usahanya, nelayan dan petani memanfaatkan hasil riset para peneliti, para penggiat seni dan budaya berkolaborasi dengan para peneliti kebudayaan tentu ini akan berdampak kemajuan daerah, para tetua adat telah memanfaatkan hasil riset. Ini kelak akan terjadi ketika riset telah membumi di daerah.
Untuk mempercepat aktualisasi riset di daerah tentu perlu langkah nyata yang dimulai dari sekarang. Yang perlu dilakukan antara lain;
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT