Menata Tambang Rakyat: Tantangan Tata Kelola Sumber Daya Alam di Daerah

Patra Mokoginta adalah penulis buku Mukadimah Celebes Utara. Warga Kotamobagu yang menaruh perhatian pada sejarah, budaya, pemekaran wilayah, dan dinamika pembangunan di Bolaang Mongondow Raya.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Patra Mokoginta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aktivitas pertambangan rakyat merupakan fenomena yang berkembang di berbagai daerah di Indonesia, terutama di wilayah yang memiliki potensi mineral. Dalam banyak kasus, kegiatan ini tumbuh sebagai bagian dari dinamika ekonomi lokal ketika sektor formal belum sepenuhnya mampu menyediakan lapangan kerja yang memadai.
Di sejumlah daerah penghasil emas, pertambangan rakyat bahkan telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tambang rakyat tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan regulasi, tetapi juga menyangkut dimensi sosial dan ekonomi masyarakat.
Salah satu wilayah yang sering menjadi contoh dinamika tersebut adalah kawasan Bolaang Mongondow Raya di Sulawesi Utara. Di wilayah ini, aktivitas pertambangan rakyat telah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari realitas ekonomi masyarakat di sejumlah desa.
Realitas Ekonomi Tambang Rakyat
Bagi sebagian masyarakat di daerah pertambangan, emas bukan sekadar komoditas. Hasil tambang sering kali menjadi sumber pembiayaan pendidikan anak, modal usaha kecil, hingga penopang ekonomi keluarga.
Dalam situasi ketika kesempatan kerja formal masih terbatas, aktivitas pertambangan kerap menjadi pilihan bagi warga untuk mempertahankan keberlangsungan hidup mereka. Karena itu, dinamika tambang rakyat sering kali memiliki dampak sosial ekonomi yang luas di tingkat lokal.
Realitas ini menunjukkan bahwa tambang rakyat memiliki dimensi yang kompleks. Kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaannya tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif hukum, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kerangka Regulasi Pertambangan Rakyat
Dalam sistem hukum nasional, negara sebenarnya telah menyediakan mekanisme legal bagi aktivitas pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat mengelola sumber daya mineral secara legal, teratur, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah yang telah ditetapkan.
Secara normatif, pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di sisi lain, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan Implementasi di Daerah
Dalam praktiknya, implementasi kebijakan pertambangan rakyat masih menghadapi berbagai tantangan di sejumlah daerah.
Di beberapa wilayah, penetapan WPR telah dilakukan, tetapi proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat bagi kelompok penambang belum sepenuhnya berjalan optimal. Situasi ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan pada aktivitas pertambangan rakyat.
Selain itu, pengelolaan tata niaga hasil tambang juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung secara lebih transparan dan terkelola dengan baik.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang rakyat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di lapangan, tetapi juga menyangkut bagaimana kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.
Mendorong Tata Kelola yang Lebih Inklusif
Dalam perspektif kebijakan publik, pengelolaan tambang rakyat memerlukan pendekatan penataan yang lebih komprehensif. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain percepatan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat bagi kelompok penambang yang memenuhi persyaratan, penguatan kelembagaan melalui koperasi atau badan usaha lokal, serta penataan tata niaga hasil tambang agar lebih transparan dan tercatat.
Selain itu, peningkatan standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan juga menjadi bagian penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung secara lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pertambangan berada pada pemerintah provinsi. Namun demikian, pemerintah kabupaten dan kota tetap memiliki peran strategis dalam proses pendataan, pembinaan masyarakat penambang, serta fasilitasi koordinasi lintas pemerintahan.
Jika proses penataan dapat berjalan secara konsisten dan inklusif, maka aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya dapat dikelola secara lebih tertib, tetapi juga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat di daerah.
Pada akhirnya, pengelolaan sumber daya alam bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.
