Pegadaian dan Emas Rakyat: Jalan Penataan Tambang Rakyat?

Patra Mokoginta adalah penulis buku Mukadimah Celebes Utara. Warga Kotamobagu yang menaruh perhatian pada sejarah, budaya, pemekaran wilayah, dan dinamika pembangunan di Bolaang Mongondow Raya.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Patra Mokoginta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika wacana penyerapan emas rakyat melalui lembaga keuangan negara mulai dibicarakan di Sulawesi Utara, perhatian publik pun tertuju pada satu pertanyaan penting: apakah langkah ini dapat menjadi jalan penataan tambang rakyat, atau justru menimbulkan persoalan baru dalam kerangka hukum pertambangan?
Gagasan mengaitkan emas rakyat dengan lembaga seperti PT Pegadaian pada dasarnya lahir dari kebutuhan untuk membawa aktivitas ekonomi yang selama ini berada di ruang informal ke dalam sistem ekonomi yang lebih tertib dan transparan. Namun di balik gagasan tersebut, terdapat sejumlah persoalan kebijakan yang perlu dilihat secara lebih hati-hati.
Di satu sisi, negara memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa komoditas strategis seperti emas dapat masuk ke dalam sistem ekonomi resmi. Di sisi lain, aktivitas tambang rakyat di banyak daerah telah berkembang sebagai realitas sosial dan ekonomi yang tidak mudah dipisahkan dari kehidupan masyarakat.
Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan emas rakyat perlu ditempatkan dalam kerangka penataan yang lebih luas.
Peran Pegadaian dalam Ekosistem Emas
Sebagai perusahaan keuangan milik negara, Pegadaian memiliki berbagai layanan yang berkaitan dengan emas, mulai dari gadai emas, tabungan emas, hingga transaksi emas batangan. Melalui berbagai produk tersebut, Pegadaian telah lama menjadi bagian dari ekosistem ekonomi emas di Indonesia.
Namun secara kelembagaan, Pegadaian pada dasarnya bukan lembaga yang dirancang untuk membeli langsung hasil produksi tambang rakyat. Fungsi utamanya lebih berada pada layanan keuangan berbasis emas, bukan sebagai pembeli komoditas pertambangan.
Karena itu, wacana yang menghubungkan emas rakyat dengan Pegadaian seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat rantai ekonomi emas secara lebih luas, bukan semata-mata sebagai mekanisme pembelian emas dari aktivitas tambang rakyat.
Pendekatan seperti ini dapat membuka peluang bagi emas yang telah masuk dalam jalur legal untuk berinteraksi dengan sistem keuangan formal.
Dilema Hukum atas Emas Tambang Rakyat
Persoalan berikutnya adalah status hukum emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Secara normatif, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam perspektif hukum pidana, hasil dari aktivitas yang tidak memiliki izin secara teoritis dapat dipandang sebagai bagian dari hasil tindak pidana. Karena itu, memasukkan emas dari sumber yang tidak jelas ke dalam sistem ekonomi formal tentu memiliki implikasi hukum yang perlu diperhatikan.
Namun dalam praktik kebijakan publik, situasinya sering kali lebih kompleks. Di berbagai daerah, terutama di Bolaang Mongondow Raya, aktivitas tambang rakyat telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan keluarga. Oleh karena itu, pendekatan negara tidak selalu semata-mata bersifat represif.
Sebaliknya, pemerintah juga berupaya mendorong proses transisi menuju legalitas.
WPR dan IPR sebagai Jalan Transisi
Dalam kerangka kebijakan pertambangan nasional, negara sebenarnya telah menyediakan mekanisme untuk menata tambang rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Penetapan wilayah ini merupakan pengakuan bahwa aktivitas pertambangan skala kecil memang menjadi bagian dari realitas ekonomi masyarakat. Namun WPR bukanlah akhir dari proses legalisasi.
Langkah berikutnya adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang memungkinkan para penambang beroperasi secara sah di dalam wilayah tersebut.
Melalui mekanisme ini, aktivitas tambang rakyat dapat bertransformasi dari kegiatan informal menjadi kegiatan ekonomi yang memiliki kepastian hukum.
Jika proses ini berjalan dengan baik, maka emas yang dihasilkan dari tambang rakyat dapat masuk ke dalam sistem perdagangan resmi dan pada tahap tertentu dapat berinteraksi dengan lembaga keuangan formal seperti Pegadaian.
Menata Rantai Ekonomi Emas Rakyat
Pada akhirnya, persoalan utama dalam tata kelola tambang rakyat bukan hanya soal legalitas penambangan, tetapi juga bagaimana membangun rantai ekonomi emas yang lebih transparan dan akuntabel.
Pendekatan yang hanya menekankan penertiban sering kali tidak mampu menyelesaikan persoalan secara struktural. Sebaliknya, kebijakan yang membuka ruang ekonomi tanpa kerangka legal yang jelas juga berpotensi menimbulkan masalah baru.
Karena itu, penataan tambang rakyat memerlukan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Dalam kerangka inilah gagasan menghubungkan emas rakyat dengan ekosistem keuangan formal perlu dilihat sebagai bagian dari strategi penataan yang lebih besar. Jika legalisasi melalui WPR dan IPR berjalan, maka emas rakyat tidak lagi berada dalam ruang ekonomi abu-abu, melainkan menjadi bagian dari sistem ekonomi yang lebih tertib dan transparan.
