Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Komdigi Memberantas Judi Online: Apakah Data Pribadi Benar-Benar Aman?
2 Desember 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Patricia Nicole Suryajaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Judi Online semakin merajalela di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi Judi Online di Indonesia mencapai Rp600 triliun dihitung sejak 2017 hingga September 2024. PPATK mengungkapkan, aktivitas Judi Online melibatkan 2,37 juta penduduk, bahkan dengan 2 persen di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Aktivitas judi online bukan hanya sekadar permainan yang dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan mental karena dapat menyebabkan stres, depresi, kecemasan, dan bahkan merusak hubungan sosial. Jika tidak segera ditangani, judi online berpotensi menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi mendatang.
ADVERTISEMENT
Dalam menanggapi masalah ini, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 380 ribu situs judi online sejak pemerintahan baru pada Oktober 2024. Salah satu pencapaian terbesar adalah pemblokiran 104.819 situs hanya dalam 16 hari setelah rapat perdana Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor, melibatkan Kementerian Komunikasi, Polri, Bank Indonesia (BI), dan penyedia jasa pembayaran (PJP), serta penggunaan teknologi canggih, menjadi kunci keberhasilan ini. Selain pemblokiran situs, pemerintah juga mempersempit aktivitas keuangan ilegal dengan membekukan 7.500 rekening bank yang terkait judi online, sebagaimana diungkapkan Deputi Gubernur BI, Juda Agung.
Namun, dalam upaya pemberantasan ini, ada isu yang sering terabaikan yaitu perlindungan terhadap data pribadi masyarakat. Situs judi online kerap mengumpulkan informasi sensitif seperti identitas, nomor rekening, dan kontak pribadi dari pengguna yang rentan disalahgunakan. Bahkan setelah situs-situs tersebut diblokir, data pribadi yang terkumpul bisa jatuh ke tangan yang salah apabila tidak dikelola dengan baik. Banyak orang tidak menyadari potensi bahaya ini atau merasa tidak peduli dengan risiko penyalahgunaan data pribadi mereka. Hal ini menjadi masalah yang krusial dalam pemberantasan judi online.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana tertulis pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 pasal 43a bahwa “Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal: Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi.” Dalam konteks pemberantasan judi online, Komdigi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa data pribadi yang dikumpulkan oleh situs judi online yang telah diblokir tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengendali data, yang dalam hal ini adalah Komdigi dan pihak terkait lainnya, wajib memastikan bahwa data pribadi tersebut telah dihapus atau dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka data pribadi masyarakat Indonesia bisa semakin terancam.
Oleh karena itu, selain berfokus pada pemberantasan judi online dengan pemblokiran situs dan pembekuan rekening, Komdigi juga harus bisa menjamin perlindungan data pribadi masyarakat. Kebijakan yang jelas dan pengawasan yang ketat terhadap perlindungan data harus menjadi bagian integral dalam upaya pemberantasan judi online. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat tidak hanya terlindungi dari bahaya judi online, tetapi juga dari potensi penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan.
ADVERTISEMENT