Konten dari Pengguna

Proyek Multiyears di Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah

Patrick Samosir
Kota Medan. Pegawai Pemerintah. Auditor Internal. Auditor Hukum.
14 Januari 2025 10:32 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Patrick Samosir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024, membawa dinamika baru di berbagai wilayah di Indonesia. Pilkada tersebut diwarnai oleh sejumlah perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 23 perkara PHPKADA gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi, 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota di 233 kabupaten/kota. Meskipun demikian, sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak mengalami perselisihan hasil pemilu, sehingga tahapan penetapan pasangan calon terpilih dapat dilanjutkan. Di tengah proses penetapan pasangan calon terpilih, terdapat sorotan publik yang tertuju pada keberlanjutan proyek multiyear atau tahun jamak yang masih berjalan. Proyek-proyek ini mencakup pekerjaan konstruksi yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran untuk diselesaikan, seperti pembangunan gedung, jalan, atau stadion. Pelaksanaan proyek ini telah dirancang dan disetujui melalui peraturan daerah, serta didasarkan pada persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
ADVERTISEMENT
Keberadaan proyek multiyears ini menjadi polemik, terutama menjelang dan setelah kontestasi pilkada. Lawan politik sering memanfaatkan isu ini untuk menyerang kepala daerah petahana, dengan dalih bahwa proyek-proyek tersebut seharusnya tidak melampaui masa jabatan kepala daerah. Klaim ini sering kali digunakan untuk memengaruhi opini publik dan menarik simpati pemilih. Sayangnya, tudingan tersebut sering kali didasarkan pada interpretasi yang tidak cermat terhadap ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi pekerjaan proyek. Sumber: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerjaan proyek. Sumber: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Merujuk pada Pasal 56 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa apabila penyedia barang/jasa gagal menyelesaikan pekerjaan hingga masa pelaksanaan kontrak berakhir, tetapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai bahwa penyedia masih mampu menyelesaikan pekerjaan, maka PPK dapat memberikan kesempatan. Lebih lanjut, Pasal 56 ayat (3) menyebutkan bahwa pemberian kesempatan tersebut dapat melampaui tahun anggaran. Artinya, proyek multiyears tidak harus dihentikan secara otomatis ketika terdapat keterlambatan, asalkan ada keyakinan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, terdapat ketentuan proyek multiyears dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Lampiran Bab III Huruf A.1 menyebutkan bahwa jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah. Namun, secara eksplisit ini hanya berlaku untuk aspek penganggaran, bukan jangka waktu pelaksanaan proyek secara keseluruhan. Kemudian Lampiran Bab V Huruf V.e.4) menyebutkan bahwa dalam situasi masa jabatan kepala daerah berakhir sebelum akhir tahun anggaran, pelaksanaan proyek multiyears tetap dapat dilanjutkan hingga akhir tahun anggaran. Misal, jika sebuah proyek multiyears yang dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2024 ternyata molor, tetapi karena berbagai pertimbangan teknis PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan proyek hingga tahun 2025 dan beririsan dengan akhir masa jabatan kepala daerah, maka proyek tersebut tetap dapat dilanjutkan bahkan hingga akhir tahun anggaran 2025. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan sebenarnya telah mengantisipasi dinamika pelaksanaan proyek multiyears di masa transisi kepemimpinan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan-ketentuan ini menegaskan bahwa proyek multiyears tidak serta-merta harus berhenti begitu masa jabatan kepala daerah berakhir. Yang tidak diperbolehkan adalah penganggaran baru untuk kegiatan tersebut melampaui akhir masa jabatan. Namun, jika penganggaran telah sesuai dan proyek sedang dalam tahap pelaksanaan, penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai kebutuhan teknis.
Dalam konteks politik, ketentuan ini sering kali disalahartikan atau sengaja dipelintir untuk kepentingan tertentu. Lawan politik, misalnya, mungkin menggunakan isu ini untuk mengkritik kepala daerah petahana yang dianggap tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu. Namun, klaim semacam ini sering kali mengabaikan kompleksitas teknis dan administratif yang melekat pada proyek multiyears. Proyek seperti pembangunan gedung, jalan, atau stadion tidak hanya memerlukan waktu panjang, tetapi juga melibatkan banyak pihak, mulai dari perencana, pelaksana, hingga pengawas proyek. Selain itu, penting untuk memahami bahwa proyek multiyears dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih besar. Menghentikan proyek secara mendadak hanya karena masa jabatan kepala daerah berakhir dapat merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari proyek tersebut. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih bijak adalah memastikan bahwa proyek-proyek ini dikelola sesuai prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, kepala daerah juga harus melibatkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu terhadap pelaksanaan proyek multiyears. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai ketentuan. Selain itu, keterlibatan DPRD dalam proses penganggaran dan pengawasan juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa proyek multiyears berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Keberlanjutan proyek multiyears di akhir masa jabatan kepala daerah sebenarnya mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, terlepas dari dinamika politik yang ada. Ketika sebuah proyek direncanakan dengan matang, disetujui oleh DPRD, dan dilaksanakan sesuai ketentuan, maka proyek tersebut seharusnya menjadi aset bersama yang harus dijaga keberlanjutannya.
Isu proyek multiyears mungkin akan terus menjadi bahan perbincangan hingga kepala daerah terpilih resmi dilantik. Namun, penting untuk mengedepankan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku dalam menilai keberlanjutan proyek-proyek ini. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat melihat bahwa proyek multiyears bukanlah sekadar instrumen politik, tetapi juga investasi jangka panjang untuk pembangunan daerah. Berbagai pihak, termasuk Kepala daerah dan DPRD, harus bekerja sama untuk memastikan bahwa proyek-proyek ini diselesaikan dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
ADVERTISEMENT