2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Habiburokhman: Penegakan Hukum di Jalur yang Tepat

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan di jalur yang tepat. Menurut dia, hal itu tercermin dari pembaruan sistem hukum pidana, pendekatan aparat yang lebih humanis, hingga ketegasan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Habiburokhman menyampaikan penilaian tersebut sebagai evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo. Ia menilai, pemerintah telah meletakkan fondasi pembaruan hukum sekaligus menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya menjadi jargon politik.
“Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Salah satu capaian yang disoroti Habiburokhman adalah mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara serentak pada 1 Januari 2026.
“Langkah bersejarah ini secara resmi mengakhiri ketergantungan bangsa Indonesia pada KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad, sekaligus memperbarui KUHAP produk era Orde Baru yang sudah tidak lagi memadai menjawab tantangan zaman,” ujarnya.
Habiburokhman menilai, pembaruan kedua kitab hukum tersebut semestinya dapat dilakukan sejak awal reformasi. Namun, menurut dia, perubahan tersebut baru terwujud pada masa pemerintahan Prabowo setelah menunggu hampir 30 tahun.
“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, mimpi tersebut bisa diwujudkan,” kata dia.
Ia menjelaskan, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak sebatas mengganti ketentuan hukum yang lama, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum. KUHP baru, menurut dia, mengarahkan sistem peradilan pidana dari pendekatan yang berorientasi pada pembalasan menuju keadilan yang memperhatikan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menilai kebebasan sipil dan ruang demokrasi juga menjadi indikator arah penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Prabowo.
Ia menilai, kekhawatiran mengenai potensi kemunduran demokrasi dan menguatnya otoritarianisme pada awal pemerintahan Prabowo tidak terbukti. Sebaliknya, ia mengeklaim tindakan represif aparat terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum menurun secara signifikan.
Ia juga menyoroti sikap Prabowo dalam menghadapi kritik, termasuk pernyataan di ruang publik dan media sosial yang dinilai kasar atau menyerang pribadi Presiden.
“Ruang kebebasan berekspresi dibuka lebar bagi setiap warga negara. Kritik terhadap jalannya pemerintahan menjadi pemandangan sehari-hari yang direspons secara dewasa oleh kekuasaan. Bahkan, di ruang publik maupun jagat media sosial, tidak jarang muncul lontaran pernyataan yang dinilai menyerang dan menghina pribadi Presiden Prabowo secara terlalu kasar serta melampaui batas-batas etika,” ujar Habiburokhman.
“Namun, Presiden menunjukkan sikap kenegarawanan yang matang; tidak satu pun dari para pengkritik tersebut yang dikriminalisasi atau dikenakan hukuman. Wajah aparat keamanan dalam menangani aksi unjuk rasa pun berubah jauh lebih humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, sehingga nyaris tidak ada lagi insiden kekerasan terhadap para pengunjuk rasa,” lanjutnya.
Di sisi lain, Habiburokhman menilai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas, termasuk terhadap pihak-pihak yang berada di lingkungan pemerintahan sendiri.
Ia mencontohkan penanganan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, penetapan 11 tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional, menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti ketika perkara menyangkut program prioritas pemerintah. Kasus tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 10 triliun.
“Akan tetapi, sikap lunak dan humanis negara terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi berbanding terbalik 180 derajat ketika berhadapan dengan para perampok uang rakyat. Di sisi pemberantasan korupsi, penegakan hukum berjalan maksimal dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi ditindak tegas, tidak peduli apakah orang tersebut berada di lingkar kekuasaan atau tidak,” kata Habiburokhman.
“Ketegasan tanpa kompromi ini dibuktikan ketika Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi pada program prioritas pemerintah sendiri, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan menetapkan sebelas tersangka termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 10 triliun. Pemerintah membuktikan tidak ada ruang perlindungan bagi penyimpangan di internal kekuasaan,” tambahnya.
Selain perkara MBG, Habiburokhman menyoroti sejumlah kasus korupsi besar yang ditangani aparat penegak hukum. Kasus-kasus tersebut mencakup tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, korupsi tata niaga timah, manipulasi ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO), hingga pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek yang menjerat mantan menteri.
Ia juga menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap belasan kepala daerah dari berbagai latar belakang partai koalisi.
“Lebih penting lagi, pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman badan, melainkan berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Mengacu pada beberapa kali ekspose capaian kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, jumlah pengembalian kerugian negara mencapai angka yang sangat masif,” kata Habiburokhman.
“Sepanjang tahun pertama pemerintahan saja, pemulihan aset negara secara tunai dan fisik dari perkara korupsi mencapai Rp28,6 triliun, di mana Kejaksaan Agung menyumbang porsi terbesar yakni Rp24 triliun melalui penyitaan uang tunai, ratusan bidang tanah, pesawat terbang, hingga penguasaan kembali puluhan ribu hektare kawasan hutan negara,” tambah dia.
Habiburokhman juga menyebut nilai penyelamatan potensi dan klaim kerugian keuangan negara yang dicatatkan Kejaksaan Agung terus meningkat hingga pertengahan 2026.
“Bahkan hingga pertengahan tahun 2026, Kejaksaan Agung mencatatkan penyelamatan potensi dan klaim kerugian keuangan negara secara akumulatif mencapai Rp 131,5 triliun dari berbagai skandal megakorupsi yang ditangani,” ujarnya.
Habiburokhman menyimpulkan, berbagai perkembangan dalam penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Prabowo sejalan dengan visi dan misi pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita.
Menurut dia, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru serta pendekatan yang lebih humanis dalam menjaga kebebasan sipil merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Sementara itu, pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara dinilai sejalan dengan Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Hukum yang humanis kepada rakyat namun tegas tak kenal ampun kepada koruptor adalah modal utama bangsa ini untuk melangkah pasti menuju Indonesia Emas,” tutupnya.
