Baleg DPR Setujui RUU Satu Data, Dibawa ke Paripurna Besok

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10).

Dalam Rapat Kerja, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan anggota rapat setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi dan pemerintah terkait RUU Satu Data Indonesia.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob dalam rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

“Setuju!” jawab peserta rapat.

Bob kemudian mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia untuk diproses ke tahap selanjutnya.

“Satu nusa, satu bangsa, satu bahasa, Satu Data Indonesia,” ujar Bob sebelum mengetuk palu yang disambut tepuk tangan peserta rapat.

Setelah persetujuan tersebut, pengambilan keputusan atas RUU Satu Data Indonesia dijadwalkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10) pukul 10.00 WIB.

“Adapun pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari Selasa tanggal 6 Oktober tahun 2026 pukul 10.00,” kata Bob.