Biaya Politik Mahal Picu Korupsi, Tito Usul Batasi Dana Pilkada di RUU Pemilu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian tegaskan kesiapan integrasikan seluruh sistem data Kemendagri ke dalam platform nasional Satu Data Indonesia, Kamis (9/7/2026).  Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian tegaskan kesiapan integrasikan seluruh sistem data Kemendagri ke dalam platform nasional Satu Data Indonesia, Kamis (9/7/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang pembahasan pembatasan biaya Pilkada usai marak bupati terjaring operasi tangkap tangan (KPK). Menurut Tito, salah satu alasan kepala daerah korupsi karena biaya politik yang dikeluarkan sangat mahal saat pelaksaan Pilkada.

Dengan begitu, menurut Tito, biaya Pilkada perlu dibatasi sebagai salah satu solusi.

“Bisa saja, bisa saja (dibahas di RUU Pemilu). Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu, bagaimana mengaturnya,” ucap Tito di DPR, Kamis (16/7).

Ia pun memberi sejumlah opsi pengaturan, seperti transparansi donatur biaya pilkada suatu pasangan calon (paslon), hingga pembatasan.

“Apakah kemudian yang apa biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka,” tutur dia.

Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

“Di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung. Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur. Saya kira itu ya,” tambahnya.

Ia pun menyebut keputusan ini harus disepakati oleh DPR bersama pemerintah. Menurutnya, pengaturan ini tak bisa hanya dilakukan menteri.

“Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah,” ujar dia.