Bupati Klaten Kena OTT KPK, PDIP: Risiko Hukum dan Sanksi Partai Menanti

DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengingatkan para kadernya untuk menjaga integritas setelah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (15/10).
PDIP menegaskan, kader yang melanggar aturan akan menghadapi risiko hukum hingga sanksi partai.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah berulang kali mengingatkan seluruh kader agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan jabatan.
“DPP PDI Perjuangan berkali-kali mengingatkan kepada seluruh kader untuk menjaga integritas. Namun, jika mereka melanggar, maka risiko hukum dan sanksi partai akan menanti,” kata Ganjar saat dihubungi kumparan, Jumat (16/10).
Ganjar mengatakan, setelah OTT terhadap Hamenang, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengingatkan para kader dengan tegas. Partai juga kembali mengirimkan surat peringatan yang sebelumnya telah disampaikan pada Maret lalu.
Menurut Ganjar, PDIP masih mengingatkan sejumlah kepala daerah (kada) dari partainya terkait hal tersebut. Ia menyebut partai menerima banyak laporan yang perlu menjadi perhatian.
“Dan kami masih mengingatkan kembali soal ini kepada beberapa kada. Karena banyak laporan yang masuk,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Hamenang telah dikeluarkan dari PDIP, Ganjar mengatakan proses di internal partai masih berjalan.
“Dalam proses badan kehormatan partai,” kata Ganjar.
KPK OTT Bupati Klaten
Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Jawa Tengah pada Kamis (15/10).
Dalam operasi tersebut, KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD).
“Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10).
Selain itu, KPK menduga terdapat pemberian uang dari bupati kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 20 orang di wilayah Klaten dan Jakarta. Mereka terdiri dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan BPK, serta pihak swasta.
KPK juga mengamankan uang tunai yang berdasarkan penghitungan awal berjumlah sekitar Rp 1 miliar.
“Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp 1 miliar,” ujar Budi.
