Catat! Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama 2027

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi Pers SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Foto: Youtube/Kemenko PMK
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Foto: Youtube/Kemenko PMK

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027. Dalam SKB itu, hari libur nasional ada 18 hari dan cuti bersama sebanyak 6 hari.

SKB Nomor 1205 Tahun 2026 itu diteken pada 15 September 2026 oleh Menag Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli, dan Menpan-RB Rini Widyantini.

"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," demikian SKB tersebut dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Selasa (15/9).

SKB itu mengatur seluruh unit kerja termasuk yang ada di bidang pelayanan masyarakat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama 2027 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” tulis SKB itu.

Pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027:

1. Jumat, 1 Januari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi;

2. Selasa, 5 Januari 2027 bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

3. Sabtu, 6 Februari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;

4. Senin, 8 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);

5. Rabu, 10 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;

6. Kamis, 11 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;

7. Jumat, 26 Maret 2027 bertepatan dengan Wafat Yesus Kristus;

8. Minggu, 28 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

9. Sabtu, 1 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional;

10. Kamis, 6 Mei 2027 bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus;

11. Senin, 17 Mei 2027 bertepatan dengan Idul Adha 1448 Hijriah;

12. Kamis, 20 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE);

13. Selasa, 1 Juni 2027 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila;

14. Minggu, 6 Juni 2027 bertepatan dengan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;

15. ⁠Minggu, 15 Agustus 2027 bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW;

16. Selasa, 17 Agustus 2027 bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan;

17. Sabtu, 25 Desember 2027 bertepatan dengan Kelahiran Yesus Kristus (Natal);

18. Minggu, 26 Desember 2027 bertepatan dengan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2027, yaitu:

1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;

2. Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah;

3. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus;

4. Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 H;

5. Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE;

6. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).