Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Suket Gibran di PTUN, Ini Alasannya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim hukum penggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana, memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim hukum penggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana, memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Advokat Denny Indrayana mengungkapkan alasan dirinya bersama tim kuasa hukum memilih walk out atau meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10).

“Karena itu, tadi kami masukkan secara resmi surat keterangan pencabutan gugatan. Buat apa kita teruskan kalau suket (surat keterangan penyerataan ijazah) yang digugat dasarnya bukti-buktinya tidak dihadirkan oleh tergugat? Terus apa yang akan kita nilai?” kata Denny dalam keterangannya, Jumat (30/10).

Menurut Denny, pihaknya sebelumnya telah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku tergugat untuk menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut. Namun, hingga sidang yang berlangsung hari ini, dokumen yang diminta tak kunjung dihadirkan.

“Hari ini, setelah kami minta secara tertulis, secara lisan berkali-kali, Ketua Majelis juga meminta agar itu dihadirkan. Paling tidak sama dengan yang dihadirkan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Denny mencontohkan, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat sejumlah dokumen yang dihadirkan, yakni sertifikat attendance, transkrip nilai di UTS Insearch, serta bukti enrollment atau pendaftaran Gibran.

Namun, menurut dia, bukti yang disampaikan pihak tergugat dalam sidang PTUN kali ini justru hanya berupa peraturan menteri, peraturan pemerintah, hingga undang-undang. Denny menilai dokumen tersebut bukan merupakan bukti esensial yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan ijazah.

“Yang mereka jadikan bukti hanya peraturan menteri, peraturan pemerintah, undang-undang, hal-hal yang tidak esensial menjadi dasar terbitnya suket,” jelasnya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Istrinya, Selvi Ananda, di acara Inacraft, JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Denny juga mempertanyakan sikap pihak tergugat yang tidak menghadirkan bukti-bukti tersebut, tetapi pada saat bersamaan menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pihaknya.

“Nah, aneh bin ajaibnya kalau kemudian mereka tidak menghadirkan bukti, tidak menghadirkan bukti, kan kemungkinan besarnya kalah tuh. Tetapi, mereka tidak setuju dengan pencabutan gugatan. Tidak menghadirkan bukti, tetapi masih ingin terus. Ini kan aneh, tanpa bukti tapi berharap menang,” tuturnya.

Atas kondisi tersebut, Denny mengaku semakin mempertanyakan alasan pihak tergugat menolak pencabutan gugatan. Ia pun memutuskan meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes terhadap jalannya persidangan.

“Itu sebabnya kami memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang, walk out, untuk memberikan pesan tegas bahwa kami, penggugat, kuasa hukum, tidak mau dijadikan dalam satu proses persidangan yang akal-akalan. Bukti tidak dihadirkan, tapi dicabut juga tidak mau. Ini kan persidangan yang akal-akalan,” tegas Denny.

Meski demikian, Denny menegaskan pihaknya tetap menghormati majelis hakim dan proses persidangan di PTUN. Ia menyebut timnya telah menyampaikan izin kepada majelis sebelum meninggalkan ruang sidang.