DPR Terima Surpres Calon Duta Besar, Akan Dibahas Komisi I

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait permohonan pertimbangan bagi calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional. Surat tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Komisi I DPR.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI Nomor R39 10 Agustus 2026 hal permohonan pertimbangan bagi calon Duta Besar luar biasa dan berkuasa penuh, untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional,” kata Dasco.

Berdasarkan surat tersebut, Dasco meminta persetujuan peserta sidang untuk menugaskan Komisi I DPR membahas permohonan dari Presiden tersebut.

“Maka sesuai dengan ketentuan pasal 231 peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini, menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas surat Presiden tersebut apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Dasco pun mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Terima Surpres Lainnya

Selain surat terkait calon Dubes, Dasco mengatakan pimpinan DPR juga menerima dua surat Presiden mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) yang merupakan usul inisiatif DPR.

“Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR juga telah menerima surat dari Presiden RI Nomor R43 tanggal 1 September 2026 dan R46 tanggal 14 September 2026 hal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI,” katanya.

Dasco juga kemudian menyampaikan adanya surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pimpinan DPR. Surat tersebut berkaitan dengan permohonan waktu untuk menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026.

“Selain surat-surat dari Presiden, pimpinan DPR telah menerima surat dari Ketua BPK RI Nomor 98 tanggal 17 September 2026 hal permohonan waktu penyampaian IHPS 1 tahun 2026 beserta LHP semester 1 tahun 2026,” jelasnya.

Menurut Dasco, seluruh surat yang telah diterima pimpinan DPR tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” pungkas dia.