Eks Hakim MK Arief Hidayat Beri Masukan soal PPHN dan Opsi Pengaturannya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP PA GMNI Arief Hidayat menyampaikan sambutan dalam agenda Pernyataan Kebangsaan Indonesia "Ambeg Paramarta" di Kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP PA GMNI Arief Hidayat menyampaikan sambutan dalam agenda Pernyataan Kebangsaan Indonesia "Ambeg Paramarta" di Kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, memberi masukan terkait pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dia menyoroti sejumlah risiko jika PPHN dituangkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun undang-undang (UU).

Hal itu disampaikan Arief usai menghadiri Pernyataan Kebangsaan Indonesia “Ambeg Paramarta” yang digelar DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

Arief menilai, rencana memasukkan PPHN ke dalam UUD 1945 melalui amandemen memiliki risiko tinggi. Menurutnya, kondisi kohesi sosial yang masih lemah dapat membuat proses amendemen berujung pada constitutional deadlock.

“Kalau dilakukan amendemen konstitusi, akhirnya bisa terjadi constitutional deadlock. Nah, constitutional deadlock itu bisa menyebabkan chaos,” terang Arief.

Kondisi sosial Indonesia saat ini, menurut Arief, perlu menjadi pertimbangan sebelum melakukan perubahan terhadap konstitusi.

“Kalau itu mau dimasukkan di dalam konstitusi, mengubah Undang-Undang Dasar, sekarang ini risikonya tinggi sekali,” ujarnya.

Di sisi lain, Arief menilai menuangkan PPHN sepenuhnya ke dalam undang-undang juga memiliki persoalan. Menurutnya, terlalu banyak substansi yang diatur dalam UU dapat memicu overregulation atau hyperregulation.

“Saya pernah menyampaikan, dengan dibuatnya satu undang-undang, semuanya dimasukkan dalam undang-undang itu bisa terjadi overregulation atau hyperregulation. Itu berdampak juga enggak baik,” ungkap Arief.

Meski Indonesia merupakan negara hukum, Arief menilai tidak semua aspek penyelenggaraan negara harus dituangkan dalam aturan tertulis atau hierarki peraturan perundang-undangan.

“Indonesia itu negara hukum, tapi negara hukum yang berketuhanan, negara hukum yang berkarakter Pancasila. Tidak selalu semuanya tertulis, semuanya dituangkan dalam undang-undang atau di dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Menurut dia yang tidak kalah penting adalah semangat penyelenggaraan negara. Arief menjelaskan, aturan hukum perlu ditopang penyelenggara negara yang jujur dan berorientasi kepada kepentingan rakyat.

Dilakukan Hati-hati

Karena itu, Arief meminta agar pembentukan aturan terkait PPHN dilakukan secara hati-hati. Dia juga mengingatkan bahwa memasukkan suatu persoalan ke dalam UU tidak serta-merta menyelesaikan persoalan.

“Sangat hati-hati memasukkan satu persoalan menjadi undang-undang. Bahkan mengubah konstitusi itu juga berbahaya menurut saya,” kata Arief.

Menurutnya, gagasan yang dituangkan dalam aturan tertulis berpotensi mengalami reduksi dari pemikiran awalnya. Selain itu, UU yang dibuat juga tetap dapat menjadi objek pengujian di MK.

“Untuk menghindari itu maka semangat penyelenggaraan negara itu penting sekali. Oleh karena itu, kalau itu mau dimasukkan di undang-undang juga harus berhati-hati betul karena pasti terjadi reduksi-reduksi, tidak ideal, bisa diuji di Mahkamah Konstitusi,” tegas Arief.