Golkar Usul Batas Pengusung Capres Tak Perlu Persentase, Cukup Maksimal 4 Partai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, memberi sambutan pembuka pada acara Arahan Kemerdekaan di DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, memberi sambutan pembuka pada acara Arahan Kemerdekaan di DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyebut usulan adanya batas atas jumlah partai politik yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2029 mendatang sudah ideal.

Sebelumnya usulan batas maksimal koalisi capres sebanyak 4 parpol juga diusulkan oleh PDIP.

“Batas atas diperlukan agar jumlah partai tidak terlalu sedikit. Tapi harus konsisten. Kalau batas bawahnya jumlah partai, batas atasnya juga jumlah partai,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Sarmuji mengatakan Golkar tidak mengusulkan batas atas dalam bentuk persentase dukungan partai. Menurutnya, Golkar lebih memilih ukuran berdasarkan jumlah partai politik.

“Golkar tidak mengusulkan persentase. Golkar mengusulkan jumlah partai,” ujarnya.

“Maksimal empat (partai) bisa menjadi opsi,” sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengusulkan adanya batas atas dalam pengusungan pasangan capres-cawapres. Ia menyebut batas tersebut dapat berada di kisaran 20-30 persen.

Menurut Aria, batas atas dapat menjadi salah satu opsi agar kontestasi Pilpres tidak hanya diikuti dua pasangan calon. Ia mencontohkan apabila batas maksimal ditetapkan 20 persen, secara matematis dapat membuka ruang hingga lima calon.

“Kalau toh batas atas dibatasi ke 20 persen atau 30 persen. Ini saya kira menjadi sesuatu, lebih memberikan ruang pada calon-calon yang lain untuk tidak hanya dua calon terjadi kontestasi, walaupun kita paham bahwa Undang-Undang Dasar 45 memberikan legitimasi bahwa presiden itu adalah punya legitimasi 50 persen plus satu,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).