Jokowi soal Praperadilan dr Tifa: Kalau Yakin Ijazah 100% Palsu, Buktikan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden ke-7 Joko Widodo di Bandara Adi Soemarmo untuk melanjutkan safari politik bersama PSI ke NTT pada Jumat (31/7). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ke-7 Joko Widodo di Bandara Adi Soemarmo untuk melanjutkan safari politik bersama PSI ke NTT pada Jumat (31/7). Foto: Dok. kumparan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa terkait perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu miliknya. Gugatan tersebut diajukan di tengah proses persidangan yang masih berjalan.

Jokowi menilai, jika Tifa benar-benar yakin ijazah tersebut 100 persen palsu, seharusnya persoalan itu dibuktikan melalui pokok perkara di persidangan, bukan melalui praperadilan.

“Ya kalau, kalau yakin 100% palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/8).

Jokowi menegaskan dirinya ingin perkara tersebut segera diselesaikan melalui proses hukum yang berjalan.

Saat ditanya apakah pengajuan praperadilan di tengah proses persidangan terkesan mengulur waktu, Jokowi kembali menyampaikan pandangan yang sama.

“Ya untuk apa? Kalau sudah yakin 100% palsu ya bawa aja buktinya, masuk ke pokok perkara di persidangan mestinya,” tegasnya.

Jokowi juga menyatakan dirinya selalu siap mengikuti proses hukum dalam perkara tersebut. Terlebih, kasus dugaan ijazah palsu miliknya kini telah memasuki tahap persidangan, termasuk apabila dirinya diwajibkan hadir.

“Ini sudah masuk pokok perkara kok di persidangan, ya kita ikuti proses hukum yang ada. Saya siap hadir. Kan sudah saya sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA dan nanti yang S1 yang sekarang di Kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan,” pungkasnya.

dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu berkaitan dengan langkah jaksa membuat dakwaan baru dalam perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar pada Rabu (12/8). Dalam petitumnya, dr Tifa meminta status hukumnya sebagai terdakwa dinyatakan tidak sah setelah putusan sela mengabulkan eksepsinya.

"Menyatakan tindakan termohon dalam menafsirkan dan menggunakan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dasar pelimpahan kembali perkara pasca-putusan sela adalah cacat hukum, bertentangan dengan asas due process of law, dan tidak sah secara hukum," demikian petitum Tifa yang dibacakan di sidang praperadilan.

Tifa berpendapat, setelah dirinya memenangkan perkara di pengadilan tingkat pertama melalui putusan yang mengabulkan eksepsinya, jaksa seharusnya mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Menurutnya, jaksa tidak semestinya membuat dakwaan baru.

"Memerintahkan termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 206 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bukan melakukan perbaikan surat dakwaan secara sepihak," ucapnya.

Tifa juga meminta hakim praperadilan menyatakan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan jaksa batal demi hukum. Surat tersebut berkaitan dengan pelimpahan berkas persidangan.

"Atau apabila hakim tunggal pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.