Karhutla Bromo Meluas, Komisi IV Minta Sistem Pencegahan Dievaluasi

Anggota Komisi IV DPR Rajiv Singh prihatin dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang terus meluas hingga mencapai sekitar 520 hektare.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi sistem pencegahan dan pengendalian karhutla di kawasan tersebut. Menurutnya, kebakaran yang terjadi harus menjadi momentum untuk mengubah pendekatan penanganan karhutla dari sekadar pemadaman atau fire fighting menjadi pencegahan atau fire prevention.
Rajiv menilai evaluasi penting dilakukan karena ancaman musim kemarau sebenarnya telah diperkirakan sejak jauh hari. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memprediksi puncak musim kemarau 2026 berlangsung pada Juli-September, dengan sebagian besar wilayah Pulau Jawa mengalami puncaknya pada Agustus.
“BMKG telah memperingatkan bahwa puncak musim kemarau 2026 terjadi pada periode Juli–September, dimana sebagian besar Pulau Jawa mengalami puncak kemarau pada Agustus, jadi seharusnya kita sudah semakin waspada akan potensi kebakaran ini,” ungkap Rajiv dalam keterangannya, Senin (10/8).
Menurut Rajiv, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat kesiapsiagaan sebelum kebakaran terjadi. Ia mempertanyakan efektivitas sistem deteksi dini hingga kesiapan pengelola kawasan dalam mengantisipasi potensi kebakaran.
“Pertanyaannya bukan hanya bagaimana api bisa dipadamkan, yang juga harus kita jawab adalah mengapa api bisa berkembang sedemikian besar? Apa yang terjadi pada sistem deteksi dini, patroli, kesiapan personel, sumber air, sekat bakar, sampai mekanisme pembatasan aktivitas ketika tingkat bahaya kebakaran meningkat?” tegasnya.
Rajiv memahami kawasan Bromo memiliki kondisi alam yang membuatnya rentan terhadap kebakaran, terutama ketika memasuki musim kemarau. Namun, ia menilai faktor alam tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan kebakaran terus berulang setiap tahun.
Terlebih, kawasan TNBTS bukan pertama kali menghadapi kebakaran besar. Pada 2023, kebakaran terjadi di kawasan Bromo dan dipicu kelalaian dalam penggunaan flare saat kegiatan prewedding. Kemudian pada Juni 2024, kebakaran kembali terjadi di kawasan Gunung Batok TNBTS dengan sekitar 50 hektare lahan terdampak.
“Kejadian yang berulang seharusnya menghasilkan pembelajaran dan sistem pencegahan yang semakin kuat. Kita tidak bisa setiap musim kemarau kemudian terjadi kebakaran lalu kita terjebak dalam dalam pola yang sama: Paradigmanya harus bergeser dari fire fighting menjadi fire prevention,” ujar Rajiv.
Karena itu, Rajiv meminta Kementerian Kehutanan bersama Balai Besar TNBTS melakukan audit menyeluruh terhadap kesiapan pengendalian kebakaran di kawasan Bromo. Audit tersebut, kata dia, perlu dilakukan baik terhadap kesiapan sebelum maupun selama musim kemarau 2026.
Ia juga mendorong Kementerian Kehutanan menyusun protokol khusus berbasis tingkat risiko untuk taman nasional yang memiliki vegetasi savana dan tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
Menurutnya, protokol tersebut harus memiliki indikator yang jelas sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum api muncul. Ketika tingkat bahaya kebakaran sudah mencapai level tertentu, pengelola kawasan harus dapat langsung meningkatkan patroli, melarang aktivitas yang menggunakan sumber api, membatasi area wisata, hingga menutup sementara lokasi yang dinilai rawan.
Dengan mekanisme tersebut, tindakan pencegahan tidak perlu menunggu terjadinya kebakaran terlebih dahulu.
“Jangan menunggu api muncul untuk bertindak. Kalau data menunjukkan vegetasi sangat kering, angin tinggi dan tingkat bahaya kebakaran sudah masuk kategori ekstrem, pencegahan harus dimulai saat itu juga,” katanya.
Selain mengevaluasi sistem pencegahan, Rajiv meminta sumber api pertama dalam kebakaran Bromo kali ini diinvestigasi secara menyeluruh. Ia mengatakan informasi awal mengenai kemungkinan adanya kelalaian manusia harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif.
Rajiv mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kebakaran sebelum proses penyelidikan selesai. Namun, jika nantinya ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan, ia meminta proses hukum dilakukan secara tegas.
“Jangan berspekulasi dan jangan menghakimi sebelum penyelidikan selesai. Tetapi apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, hukum harus ditegakkan secara tegas. Kawasan konservasi merupakan aset publik dan kerusakan yang terjadi bukan hanya kerugian pada hari ini, tetapi juga kerugian ekologis yang dampaknya dapat berlangsung bertahun-tahun,” pungkasnya.
