Kepala BIN: Penyadapan Listyo Sigit Cs ke Presiden Mengarah ke Tindakan Makar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala BIN M Herindra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BIN M Herindra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya merupakan tindakan ilegal. Ia menyebut tindakan tersebut mengarah pada dugaan makar.

Hal itu disampaikan Herindra saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra.

Pernyataan tersebut disampaikan Herindra saat ditanya mengenai dugaan kebobolan sistem pengamanan intelijen terkait kasus penyadapan terhadap Presiden.

Namun, Herindra tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang diduga memerintahkan penyadapan tersebut.

Herindra juga ditanya mengenai agenda kedatangannya ke Istana Kepresidenan. Ia mengaku hendak menyampaikan laporan kepada Prabowo.

“Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden,” ujarnya.

Herindra tidak merinci isi laporan yang akan disampaikannya kepada Presiden.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara masih dalam proses penyidikan Kepolisian. Motif serta pihak yang diduga berada di balik tindakan tersebut juga belum diungkap secara terperinci.