Ketua Komisi II Maklumi Pansel KPU Belum Dibentuk: Debat soal Waktu Tak Relevan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (depan) memimpin rapat dengar pendapat dengan Ombudsman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (depan) memimpin rapat dengar pendapat dengan Ombudsman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaklumi belum dibentuknya panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu oleh pemerintah.

Menurutnya, saat ini DPR tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang berpotensi mengubah komposisi penyelenggara pemilu maupun ketentuan proses seleksinya.

Rifqi mengatakan, Komisi II DPR belum berkomunikasi dengan pemerintah mengenai pembentukan pansel tersebut.

“Komisi II DPR sampai sekarang belum berkomunikasi, terlebih mendapat penjelasan dari pemerintah terkait dengan pembentukan panitia seleksi untuk calon anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia, karena pertama saat ini masih dalam masa reses. Yang kedua, kami menghormati sepenuhnya domain kewenangan pemerintah untuk membentuk hal tersebut,” ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).

Ia juga memahami pemerintah belum membentuk pansel di tengah proses penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu yang sedang berjalan di Komisi II DPR. Menurutnya, terdapat dua skenario yang dapat ditempuh pemerintah dalam proses rekrutmen pimpinan KPU, Bawaslu, hingga DKPP.

“Yang pertama, pemerintah bisa saja mempedomani ketentuan dalam undang-undang saat ini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk membentuk pansel pada saat ini atau sebelum undang-undang disahkan, undang-undang pemilu yang baru disahkan, dan yang terpenting pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR itu sebaiknya dilakukan setelah undang-undang baru disahkan. Karena di dalam undang-undang baru amat memungkinkan terjadi perubahan komposisi pimpinan atau anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia,” jelas Rifqi.

Sementara itu, skenario kedua yang dinilai paling aman adalah membentuk pansel setelah RUU Pemilu yang baru disahkan. Dengan demikian, proses seleksi dapat mengacu pada ketentuan terbaru yang nantinya menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas menghadapi Pemilu 2029.

“Skenario kedua atau skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan, karena yang pertama materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan undang-undang pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perdebatan mengenai waktu pembentukan pansel saat ini sudah tidak relevan karena ketentuan dalam RUU Pemilu yang tengah dibahas belum diketahui secara pasti.

“Yang kedua, perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan. Termasuk bagaimana mandatori berapa lama kemudian proses seleksi itu akan dilakukan oleh pansel dan DPR berdasarkan ketentuan undang-undang pemilu yang baru,” tuturnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Rifqi menegaskan belum dibentuknya pansel oleh pemerintah masih dapat dimaklumi dalam masa transisi pembahasan regulasi pemilu.

“Komisi II DPR RI pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” ucap dia.

Adapun berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel ditetapkan melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

Dengan masa jabatan anggota KPU periode 2022-2027, tenggat pembentukan timsel untuk periode berikutnya jatuh pada Oktober 2026.

Adapun Presiden ke-7 RI Joko Widodo melantik anggota KPU periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, pada 12 April 2022.

Selain itu, UU Pemilu mengatur bahwa timsel beranggotakan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Timsel terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat. Tim ini akan bertugas membantu presiden menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan.