Komisi I soal MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus: Perkuat Hak Konsumen

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan agar sisa kuota internet tidak hangus merupakan langkah positif untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.

Menurut Dave, internet kini telah menjadi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kegiatan ekonomi, pelayanan publik, hingga aktivitas sehari-hari. Oleh karenanya, layanan telekomunikasi dinilai perlu semakin transparan dan memberikan kepastian bagi pengguna.

"Bagi Komisi I DPR RI, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar sisa kuota internet tidak hangus merupakan langkah positif untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi," kata Dave saat dihubungi, Jumat (24/7).

Dave mengatakan pemerintah melalui kementerian dan regulator terkait perlu segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme implementasi harus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun penyelenggara jasa telekomunikasi.

"Pemerintah melalui kementerian dan regulator terkait diharapkan dapat menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyusun mekanisme implementasi yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun penyelenggara jasa telekomunikasi," ujarnya.

"Kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan prinsip negara hukum," tambah dia.

Ilustrasi menara telekomunikasi. Foto: bimserd/Shutterstock

Di sisi lain, Dave juga meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dapat menyesuaikan kebijakan layanan secara konstruktif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Meski demikian, ia mengingatkan implementasi kebijakan tersebut tetap perlu memperhatikan keberlanjutan iklim investasi dan kepastian berusaha agar perlindungan konsumen dapat berjalan seimbang dengan perkembangan industri telekomunikasi.

"Pada saat yang sama, implementasinya perlu tetap memperhatikan keberlanjutan iklim investasi dan kepastian berusaha, sehingga perlindungan hak konsumen dan pertumbuhan industri telekomunikasi dapat berjalan secara seimbang," jelas politikus Golkar itu.

Lebih lanjut, Dave berharap pelaksanaan putusan MK tersebut dapat mendorong terciptanya layanan telekomunikasi yang semakin baik bagi masyarakat.

"Dengan demikian, perlindungan hak konsumen dapat berjalan seiring dengan terciptanya iklim usaha yang sehat, sehingga ekosistem telekomunikasi nasional terus berkembang secara berkelanjutan," tandas Dave.