Komisi I soal Yonif di Kawasan Hutan: Perkuat Pertahanan, Tetap Jaga Lingkungan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menanggapi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI AD, menyusul penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Pertahanan.

Ia memandang pembangunan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat postur pertahanan negara sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan TNI.

Menurut Dave, program pembentukan Yonif TP juga telah disampaikan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) kepada Komisi I DPR dalam rapat kerja pada Mei 2026.

“Kami memandang bahwa pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan merupakan bagian dari upaya memperkuat postur pertahanan negara sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan TNI dalam menghadapi berbagai tantangan strategis,” kata Dave saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).

“Program pembentukan Yon TP juga telah disampaikan oleh Kementerian Pertahanan kepada Komisi I DPR RI dalam rapat kerja pada Mei 2026 sebagai bagian dari kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan nasional,” lanjutnya.

Dave turut menyoroti penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan markas Yonif TP. Ia mencermati penjelasan pemerintah bahwa Kemhan telah menerima 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan tersebut.

Menurut dia, pemerintah juga telah menjelaskan seluruh proses telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan markas Yon TP, kami mencermati penjelasan pemerintah bahwa Kementerian Pertahanan telah menerima 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Pemerintah juga menyampaikan bahwa proses tersebut telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, memenuhi persyaratan administratif, serta tetap memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Prajurit Yonif 854/Dharma Kersaka berhasil mendistribusikan bantuan dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak ke sejumlah desa yang masih terisolir di Kecamatan Rusip Antara, Kemukiman Pameu, Pada Jumat (5/12/25). Foto: dok .Pendam Iskandar Muda

Dave menegaskan Komisi I DPR menghormati langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan pertahanan negara. Namun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengedepankan tata kelola yang baik.

“Kami menghormati langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan pertahanan negara. Penguatan pertahanan nasional merupakan kepentingan strategis yang perlu didukung, dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan agar pelaksanaannya berjalan secara berkelanjutan,” tutur Dave.

Selain itu, Dave berharap seluruh tahapan pembangunan Yonif TP dapat dilaksanakan secara transparan.

“Kami berharap seluruh tahapan pembangunan dapat dilaksanakan secara transparan dan didukung koordinasi yang baik antarkementerian dan lembaga terkait. Dengan demikian, penguatan pertahanan nasional dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI AD telah melalui mekanisme yang berlaku dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait menyusul penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Pertahanan untuk pembangunan Yonif TP.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kemhan RI, Jakarta, Senin (27/6/2026). Foto: Instagram/@sjafrie.sjamsoeddin

Rico menjelaskan, pada kesempatan tersebut Kemhan menerima sebanyak 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas sekitar 961,33 hektare.

“Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, pada kesempatan tersebut Kementerian Pertahanan menerima 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas sekitar 961,33 hektare,” kata Rico saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).

“SK tersebut merupakan bagian dari penyelesaian aspek administratif penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) pada sejumlah lokasi yang telah diproses sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Rico menegaskan, pembangunan Yonif TP tidak seluruhnya berada di kawasan hutan. Menurutnya, penggunaan kawasan hutan hanya dilakukan di lokasi tertentu yang memang memerlukan mekanisme PPKH.

Ia menjelaskan, prioritas pemerintah dalam menyiapkan lahan untuk pembangunan Yonif TP adalah memanfaatkan aset milik TNI AD maupun Kementerian Pertahanan. Apabila aset tersebut tidak tersedia, maka lahan dapat berasal dari hibah pemerintah daerah maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan.