Komisi II DPR Siap Bahas RUU Pemilu, Akan Safari ke Parpol Serap Masukan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong. Foto: Dok. Istimewa

Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga tingkat pasal per pasal. Saat ini, pembahasan masih difokuskan pada penyerapan aspirasi publik sebelum masuk ke tahap substansi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan sebelumnya pimpinan Komisi II telah melaporkan perkembangan pembahasan RUU Pemilu kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Ya kemarin kami pimpinan Komisi II berkonsultasi sama pimpinan DPR, Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad, kami melaporkan terkait perkembangan RUU Pemilu bahwa Komisi II kami terus membuka ruang partisipasi," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Menurut dia, Komisi II terus mengundang berbagai kalangan untuk memberikan masukan terkait revisi UU Pemilu. Bahtra mengatakan, pihaknya juga telah mengundang sejumlah pakar guna memperluas partisipasi publik.

"Terakhir kemarin hari Selasa kami mengundang para pakar, Prof Siti Zuhro dan banyak lagi pakar-pakar yang kita sudah undang dalam rangka agar terus membuka ruang partisipasi publik karena kita kan ingin melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya.

Bahtra menegaskan, selain membuka ruang partisipasi publik, Komisi II juga telah siap membahas materi revisi hingga tingkat pasal.

"Namun terkait beberapa pasal-pasal kami juga melaporkan bahwa Komisi II sudah siap membahas setiap pasal-pasal yang akan disampaikan dan kami sudah sangat siap, tetapi yang paling penting adalah bahwa Komisi II dan DPR berkomitmen akan terus sesegera mungkin akan melakukan pembahasan RUU Pemilu," katanya.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-20 masa persidangan V tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Meski demikian, ia menilai proses pembahasan masih membutuhkan masukan yang luas karena waktu menuju Pemilu berikutnya masih cukup panjang.

"Tetapi karena ini kan jangka waktu untuk pemilu ini masih panjang, maka dari itu kita tentu membutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak agar yang menjadi harapan publik, yang menjadi harapan kita semua sehingga pada saatnya nanti pembahasan RUU Pemilu semua yang menjadi masukan-masukan itu bisa kemudian dimasukkan ke draf RUU Pemilu," ujarnya.

Untuk menjaring aspirasi, Komisi II juga berencana meminta masukan langsung kepada partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang berada di luar parlemen.

"Jadi tugas Komisi II sekarang terus menampung aspirasi dari berbagai pihak, berbagai kelompok dan tentu nanti ke depannya bahkan nanti kami akan berkunjung ke partai-partai untuk meminta masukan baik itu partai yang ada di parlemen begitupun partai-partai yang ada di luar parlemen," katanya.

"Jadi kita akan menampung semua aspirasi sehingga bisa mengakomodir baik partai-partai yang ada di parlemen begitupun partai-partai yang ada di luar parlemen nanti," tambah politikus Gerindra itu.

Terkait substansi revisi, Bahtra menyebut salah satu hal yang akan disesuaikan adalah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk putusan mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di pemilu legislatif.

"Ya tentu banyak penyesuaian-penyesuaian ya termasuk misalnya terakhir putusan MK terkait soal bagaimana 30 persen keterwakilan perempuan dan menurut kami itu sangat bagus ya dan kita memang ingin memasukkan semua hal-hal yang dianggap positif untuk perbaikan RUU Pemilu kita ke depan," katanya.

Saat ditanya apakah termasuk pengaturan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan, Bahtra mengatakan seluruh ketentuan akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.

"Ya tentu kita akan bahas semuanya ya untuk kemudian penyesuaian dalam RUU Pemilu yang baru ini nanti," ujarnya.

Bahtra juga menegaskan bahwa DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu sebelum beralih ke pembahasan RUU Pilkada.

"Kalau RUU Pilkada sekarang kan dulu kita pernah pimpinan DPR menyampaikan bahwa yang kita bahas dulu adalah RUU Pemilu karena apa namanya tentu kita selesaikan dulu satu per satu baru kita kemudian bahas yang lain," katanya.