Komisi II Sebut NIK Jadi Identitas Tunggal untuk Layanan Publik di RUU Adminduk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto: Haya Syahira/kumparan

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) akan memperluas fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) yang digunakan di seluruh layanan publik.

Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi fondasi transformasi digital nasional sekaligus mengubah wajah pelayanan publik di Indonesia.

Khozin menilai perubahan fungsi NIK menjadi SIN merupakan langkah strategis dalam mendukung digitalisasi layanan pemerintahan.

“Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini,” kata Khozin kepada wartawan, Senin (6/7).

Saat ini, Komisi II DPR RI bersama pemerintah tengah membahas draf perubahan kedua UU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).

Revisi tersebut akan mengubah paradigma administrasi kependudukan dari stelsel aktif kuasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 menjadi Stelsel Aktif Digital Terintegrasi yang berbasis ekosistem data kependudukan nasional.

Khozin menjelaskan, pemanfaatan NIK selama ini masih terbatas pada sejumlah layanan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ilustrasi KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Melalui RUU Adminduk, kata dia, cakupan penggunaan data kependudukan akan diperluas ke berbagai sektor pelayanan publik.

Nah, di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan dana alokas umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal,” papar politisi PKB itu.

Ia menegaskan, kehadiran UU Adminduk yang baru menjadi kebutuhan mendesak di tengah agenda transformasi digital yang terus didorong pemerintah.

"UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital,” tutup Khozin.