Komisi III Apresiasi Kejagung Sita 38 Aset Febrie: Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita 38 aset tanah dan bangunan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan total aset yang telah disita tersebut mencapai 38 objek dengan nilai keseluruhan sekitar Rp846 miliar. Penyitaan itu disampaikan pada Selasa (15/9).
Merespons langkah tersebut, Sahroni menilai penyitaan aset dalam jumlah besar menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Ia juga menilai proses penegakan hukum dalam kasus tersebut berjalan tegas dan tidak pandang bulu.
“Komisi III mengapresiasi kinerja Kejagung, khususnya Tim 9, yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Penyitaan 38 aset dengan nilai mencapai Rp846 miliar tentu bukan angka kecil. Ini menunjukkan Kejagung mampu menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat secara serius dan maksimal. Yang penting, prosesnya terus dikawal secara profesional dan transparan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Sahroni juga berharap proses penelusuran aset terus dilanjutkan dan tidak berhenti pada 38 aset yang telah disita. Ia mendorong Tim 9 untuk mengungkap aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sekaligus memastikan proses pemulihan kerugian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ini kasus yang dipantau banyak masyarakat, jadi publik tentu ingin melihat prosesnya benar-benar tuntas. Saya yakin Tim 9 masih akan terus memburu aset-aset lainnya dan membongkar aliran kekayaan yang berkaitan dengan perkara ini. Jangan berhenti di temuan ini saja, telusuri sampai seluruh aset yang berkaitan ditemukan dan proses hukumnya berjalan sampai tuntas ,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Kejagung menyita 38 obyek aset berupa tanah dan/atau bangunan dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan Febrie.
Namun, Kejagung belum merinci kepemilikan 38 obyek aset tersebut, termasuk apakah aset-aset itu milik Febrie atau dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, yang turut disangkakan melakukan TPPU.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9 Rudi Margono mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan perkara.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita eh kurang lebih 38 obyek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi.
“Kemudian dugaan dari 38 obyek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar,” tambahnya.
